Bawaslu Kota Jambi Rekomendasikan 5.467 APK untuk Ditertibkan, Ini Sebarannya

Bawaslu Kota Jambi Rekomendasikan 5.467 APK untuk Ditertibkan, Ini Sebarannya

Bawaslu Kota Jambi Rekomendasikan 5.467 APK untuk Ditertibkan-Ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bawaslu Kota Jambi rekomendasikan 5.467 APK yang dipasang di tempat terlarang untuk ditertibkan.

Di mana saja 5.467 APK di tempat terlarang yang direkomendasikan unguk ditertibkan itu?

Kordinator Divisi Penanganan pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Jambi, Sinta Febria Ningsih mengatakan bahwa jumlah APK yang dipasang di tempat terlarang ini sebanyak 5.476 APK yang tersebar di semua kecamatan.

Yaitu, baik APK Pileg dan APK Pilpres dengan sebaran, di Kecamayan Kota Baru 61, Telanai Pura 523, Danau Sipin 261, Danau Teluk 326, Pasar 193, Jambi Timur 990, Alam Barajo 431, Jambi Selatan 854, Pelayangan 235, Paal Merah 418, dan Jelutung 1202 APK yang melanggar.

BACA JUGA:Satgas Pasti Blokir 625 Pinjol Ilegal dan Pinpri 

BACA JUGA:Pemkab Tebo Targetkan Serapan Anggaran 97 Persen

Atas sejumlah APK yang dipasang di tempat terlarang tersebut, Sinta meminta agar rekomendasi yang diberikan Bawaslu Kota je KPU Kota Jambi untuk disampaikan kepada peserta Pemilu agar dilakukan penertiban secara mandiri.

“Jadi kita telah rekomendasikan penanganan pelanggaran administrasi dari Panwascam se Kota jambi ke KPU Kota Jambi kamis, 28 desember 2023 lalu. Kita juga minta rekan-rekan Parpol untuk melakukan penertiban secara mandiri selama 3 hari kedepan yaitu minggu, senin dan selasa, sebab Rabu 3 Januari 2024 nanti kita akan lalukan penertiban bersama stakeholder terkait dan juga Partai Politik, kita harap parpol hadir supaya bisa bersama-sama melakukan penertiban," ucapnya.

Sinta berharap agar nanti setelah dilakukan penertiban, terciptanya keadilan Pemilu antar sesama peserta Pemilu dan juga dirasakan oleh seluruh masyarakat Kota Jambi.

"Penertiban ini merupakan wujud pelaksanaan salah satu asas pemilu yang adil, dan tentu saja kita himbau kepada semua pihak agar Pemilu dapat berjalan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan Pemilu, dan terakhir saya ucapkan terima kasih kepada stakeholder Pemilu 2024 dan juga Seluruh jajaran Panwascam dan pengawas Kelurahan Desa se Kota Jambi,” tandasnya.

BACA JUGA:Pastikan Ketersediaan Sembako Aman, Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Sidak Pasar Tradisional Sebapo di Mestong 

BACA JUGA:Kecanggihan Teknologi dalam Ponsel Terjangkau, Ini 8 Keunggulan Samsung Galaxy A15 5G

Diketahui, menindaklanjuti adanya Pelanggaran Pemasangan Alat peraga kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kota Jambi telah menggelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder Pemilu terkait untuk melakukan penindakan atas Alat Peraga Kampanye yang melanggar ketentuan.

Bertempat di sekretariat Bawaslu Kota Jambi, Bawaslu mengundang pihak-pihak terkait yaitu dari Polresta Jambi, KPU Kota Jambi, Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, UP3 PLN Jambi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: