28 Peserta PPPK Tebo Ketahuan Curang, Bagaimana Nasibnya? Ini Penjelasan BKPSDM Tebo

28 Peserta PPPK Tebo Ketahuan Curang, Bagaimana Nasibnya? Ini Penjelasan BKPSDM Tebo

28 Peserta PPPK Tebo Ketahuan Curang-Ist/jambi-independent.co.id-

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terkait 28 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus, terpaksa harus digugurkan Pemkab Tebo dengan alasan adanya kecurangan. 

Ruman, Kabid Pengadaan dan Pembinaan BKPSDM Tebo, saat dikonfirmasi belum mengetahui akan hal tersebut.

"Kita belum tahu akan hal tersebut. Jika memang benar itu terjadi, berarti mungkin ada human error atau mungkin kesalahan dari peserta yang sengaja melakukan pemalsuan terhadap berkas persyaratan," kata Ruman.

Saat ditanya mengenai apa sanksi yang akan diberikan kepada peserta jika memang terbukti memberikan berkas persyaratan palsu, Ruman mengaku belum bisa memberikan keterangan. Karena pihak BKPSDM Tebo akan membahas persoalan tersebut.

BACA JUGA:PJU Polda Jambi dan Kapolres Dimutasi, Ini Nama-namanya

BACA JUGA:Tidak Ada Eksploitasi Anak-anak, Itu Acara Silaturrahmi Paizal Kadni Bersama Ibu-ibu Pengajian

"Kita belum tahu, nanti akan kita bahas dulu,yang jelas kalau sanksi itu jelas ada, kita akan bahas dulu bersama dinas terkait," ujarnya.

Syarat yang harus dipenuhi bagi pelamar khusus yang mendaftar ke tenaga pendidik adalah minimal 3 tahun atau lebih. Kemudian terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Namun apabila mereka baru terdaftar dalam Dapodik 3 tahun kebawah masuk kategori umum, untuk calon pelamar dari masyarakat umum harus melampirkan sertifikat pendidik.

Sementara, untuk pelamar khusus yang mendaftar ke tenaga teknis, minimal 2 tahun bekerja secara berturut-turut. Sedangkan untuk pelamar umum, harus mempunyai pengalaman kerja 2 tahun yang relevansi.

BACA JUGA:Gubernur Jambi Dukung PTPN IV Region 4 Jambi

BACA JUGA:Ekonom Senior INDEF Sebut Pilpres 2024 Sekali Putaran Lebih Baik

Untuk pelamar khusus yang mendaftar ke tenaga kesehatan, minimal 2 tahun bekerja secara berturut-turut. Sedangkan untuk pelamar umum, harus mempunyai pengalaman kerja 2 tahun yang relevansi

Sedangkan untuk usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP) pada perekrutan PPPK tahun 2023 ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: