Cek dan Ricek, Lakukan Hal Ini Sebelum Mengajukan KPR, Biar Gak Nyesal Kemudian Hari

Cek dan Ricek, Lakukan Hal Ini Sebelum Mengajukan KPR, Biar Gak Nyesal Kemudian Hari

Lakukan hal ini sebelum memutuskan KPR-Foto : ilustrasi-Net

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Lakukan hal ini sebelum mengajukan KPR. Ada beberapa hal yang harus Anda lakukan sebelum Anda mengajukan KPR untuk pembelian rumah.

Sebab, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui sebelum memutuskan membeli rumah dengan sistem KPR. Jika Anda tidak memahami dengan baik dan benar, dikhawatirkan Anda bisa menyesal dikemudian hari.

Sebab, bukan rahasia lagi bahwa selain memunculkan pengeluaran wajib, utang akan menggerus nilai kekayaan Anda.

Tanpa manajemen keuangan yang baik, masalah keuangan bisa saja terjadi. Dan saat hal itu terjadi, maka secara perlahan tabungan Anda pun terkuras habis.

BACA JUGA:Lakukan 5 Hal Sederhana Ini Pada Malam Hari agar Berat Badan Turun

BACA JUGA:Sah! Firli Bahuri Diberhentikan, Presiden Jokowi Tunjuk Ketua KPK Sementara

Berikut yang harus Anda lakukan sebelum memutuskan untuk membeli rumah dengan sistem KPR :

1. Perhitungan suku bunga

Ingat, jangan langsung tergoda memilih suku bunga yang rendah. Pastikan Anda mengetahui cara perhitungan suku bunga sebelum memutuskan memilih KPR (flat, annuity, effective). 

Mintalah terlebih dahulu simulasi tabel cicilan yang menunjukkan besarnya cicilan bulananmu dan sistem suku bunga yang digunakan.

Apakah suku bunga tetap (Fix) atau suku bunga mengambang (Floating).  Suku bunga tetap (Fix) adalah suku bunga yang dipatok pada tingkat tertentu selama masa kredit. Sedangkan suku bunga mengambang (Floating) merupakan suku bunga yang didasarkan pada suku bunga di pasar uang domestik maupun internasional.

BACA JUGA:Sederet Fakta Unik tentang Hp, Pertama Kali Dijual dengan Harga Fantastis

BACA JUGA:Balai POM Jambi Adakan Pembinaan Produsen Stik Kayu Api Dan Kletek

Sebaiknya Anda memilih suku bunga efektif agar beban kreditmu semakin ringan. Penjelasan lengkap tentang perbedaan suku bunga bank, di sini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: