Siang Tadi, Angkutan Batu Bara Kedapatan Masuk Kota Jambi, Bisa Kena Denda Rp50 Juta

Siang Tadi, Angkutan Batu Bara Kedapatan Masuk Kota Jambi, Bisa Kena Denda Rp50 Juta

Angkutan Batu Bara Kedapatan Masuk Kota Jambi-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Siang tadi, angkutan batu bara kedapatan masuk Kota Jambi, Kamis 23 November 2023.

Angkutan Batu Bara yang kedapatan masuk Kota Jambi itu bisa kena denda Rp50 juta.

Angkutan batu bara masuk Kota Jambi ini masuk di Jalan Sukasari, RT 39 Kelurahan Thehok, Kamis 23 November 2023.

Karena melanggar aturan Perda Kota Jambi Nomor 4 tahun 2017 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Jambi, angkutan batu bara berwarna Hijau dengan Plat BH 8309 GE disegel petugas.

BACA JUGA:Cerdas Tapi Gampang Cemburu, Ini Sifat Shio Monyet yang Harus Kamu Tahu

BACA JUGA:Wakapolres, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi Diganti, Ini Nama-namanya

Angkutan batu bara tersebut ditinggal oleh sopir dan menyebabkan gangguan lalu lintas di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho saat dikonfirmasi mengatakan jika kendaraan tersebut ditinggal oleh sopirnya.

"Kita tidak tahu apakah kendaraan ini mogok atau seperti apa, sekarang sudah disegel petugas," katanya.

Selanjutnya, kendaraan itu akan diproses dan dikandangkan terlebih dahulu. Sebab, melanggar ketentuan yang ada.

BACA JUGA:Pengamat: Analisa Intelijen Hendropriyono Soal Prabowo–Gibran Menang Satu Putaran di Pilpres Bisa Terwujud

BACA JUGA:Lebih Canggih dan Asik Bermain Game dengan HP Samsung S23 FE, Cocok untuk Gamers Sejati

"Kita akan lakukan pemanggilan, kita akan cek data kendaraannya, siapa pemiliknya, dan asal tambangnya dari mana. Sesuai ketentuan yang ada, terancam denda Rp50 juta. Nanti akan kita proses mekanismenya, akan kita buatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga bisa naik ke persidangan," pungkasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: