Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Nasroel Yasir: Mencoreng Wajah Lembaga Anti Rasuah

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Nasroel Yasir: Mencoreng Wajah Lembaga Anti Rasuah

Ketua Komite Advokasi Daerah Jambi, Nasroel Yasir-Ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka atas dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketua Komite Advokasi Daerah Jambi, Nasroel Yasir mengatakan, status Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka, yang dalam hal ini selaku Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi, sangat mencoreng wajah seluruh lembaga anti rasuah.

“Termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat yang fokus terhadap praktik korupsi di tanah air,” kata Nasroel Yasir.

Selaku Ketua Komite Advokasi Daerah Jambi, kata dia sangat prihatin dan menyesalkan perbuatan tingkah yang sangat memalukan yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

BACA JUGA:AM Guntur Muchtar: Kolaborasi IMI Provinsi Jambi dan Pertamina Majukan Olahraga Otomotif di Provinsi Jambi

BACA JUGA:Harga Sawit di Jambi Naik Tipis Periode 24-30 November 2023, Ini Rinciannya

Nasroel Yasir pun meminta Pemerintah mengambil segera langkah penyelamatan eksistensi institusi yang terhormat dambaan rakyat Indonesia.

Diberitakan sebelumnya,Ketua KPK Firli Bahuri terancam hukuman seumur hidup setelah ditetapkan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Firlu Bahuri terancam pidana seumur hidup lantaran sangkaan pasal berlapis yang menjeratnya.

Firlu Bahuri terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara. 

Ini seperti yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

BACA JUGA:5 Shio Miliki Bisnis Selalu Berkembang, Rezeki Gak Pernah Seret dan Keberuntungan Selalu Mendekat

BACA JUGA:12 Tips Cara Mencari Pekerjaan Freelance, Manfaatkan Sosial Media dengan Baik

Kata dia, Firli disangkakan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: