Balai POM Jambi Adakan Sosialisasi Pengawasan Iklan Obat dan Makanan

Balai POM Jambi Adakan Sosialisasi Pengawasan Iklan Obat dan Makanan

Balai POM Jambi Adakan Sosialisasi Pengawasan Iklan Obat dan Makanan--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Saat ini Balai POM Jambi harus ikut berperan dalam pengawasan yang muncul di media massa dan media elektronik, termasuk juga melalui talkshow.

Ini untuk mencegah dan menindak lanjuti pelanggaran iklan produk yang tidak sesuai dengan aturan. Pihaknya juga melakukan sosialiasi dengan KPID Provinsi Jambi untuk menangani masalah terkait Hal ini, Kamis 14 Desember 2023.

Ketua Tim Permintaan Informasi dan Pengaduan Konsumen Balai POM Jambi, Febriany Martiana Nasel, mengatakan bahwa iklan produk yang sebenarnya terlihat sepele, tetapi dari segi aturan itu tidak diperbolehkan. Iklan produk biasanya melanggar beberapa hal, seperti menampilkan nama produk secara tidak jelas, menjanjikan manfaat yang tidak terbukti, atau menggunakan kata-kata yang menyesatkan.

“Selain itu juga kami melakukan pengawasan post market terhadap produk-produk yang sudah lolos registrasi oleh BPOM. Kami melakukan sampling dan uji di laboratorium untuk memastikan bahwa iklannya sesuai dengan legalitas produknya,” ujar Febriany.

BACA JUGA:Cek, Ini 10 Pilihan Cemilan Sehat untuk Gaya Hidup yang Lebih Baik

BACA JUGA:7 Tips untuk Menjalani Pola Hidup Sehat Agar Tubuh Sehat dan Bugar

Selain itu juga  ada beberapa kalimat atau kata-kata yang dilarang digunakan dalam iklan produk, seperti “terbaik”, “terbaru”, “terjamin”, atau “terpercaya”. Ada juga beberapa hal yang dilarang ditampilkan dalam iklan produk, seperti gambar atau simbol yang tidak sesuai dengan kenyataan,ujarnya.

“Kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang literasi terkait obat-obatan dan makanan. Kami ingin masyarakat lebih cerdas dan kritis dalam memilih produk-produk yang berkualitas dan aman,” tutur Febriany.

Febriany menambahkan bahwa pelanggaran iklan produk dapat berdampak negatif bagi konsumen maupun produsen. Pelanggaran iklan dapat menimbulkan kebingungan, ketidakpercayaan, atau bahkan kerugian bagi konsumen. Pelanggaran iklan juga dapat merusak citra dan reputasi produsen.

“Kami berharap dengan temuan kami hari ini, masyarakat dapat lebih aktif dalam memberikan laporan atau pengaduan kepada kami jika menemukan pelanggaran iklan produk di media massa atau media elektronik. Kami akan segera melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan hukum,” pungkas Febriany. ADV

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: