Macet Parah di Sridadi Batanghari Akibat Angkutan Batu Bara, Warga: Tebuntu Total

Macet Parah di Sridadi Batanghari Akibat Angkutan Batu Bara, Warga: Tebuntu Total

Kemacetan yang terjadi di Sridadi, Kabupaten Batanghari, Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Macet parah kembali terjadi, akibat angkutan batu bara di Jambi.

Sabtu tanggal 18 November 2023 sore pukul 18.40, kemacetan parah terjadi di Jalan Tembesi - Jambi, Sridadi, Kabupaten Batanghari.

Dari video yang beredar, tampak macet parah terjadi di kawasan tersebut.

Mobil-mobil baik itu angkutan batu bara atau mobil pribadi, terlihat sampai 3 lapis.

BACA JUGA:Kena OTT KPK, Kejagung Pecat Sementara Kajari Bondowoso dan Anak Buahnya

BACA JUGA:Kasus Pemerasan Pimpinan KPK terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Segini Jumlah Saksi yang Sudah Diperiksa

"Tebuntu total,' ujar suara si perekam video berdurasi 30 detik tersebut.

Dalam video tersebut, tak terlihat satgas yang biasanya mengatur arus lalu lintas di lokasi.

Untuk diketahui, aktivitas angkutan batu bara kembali dibuka oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi.

Meski begitu, sistem yang diterapkan adalah ganjil - genap pada jam operasional yang akan diberlakukan sementara. 

BACA JUGA:Simak Nih! Ini Program Prabowo-Gibran untuk Gen Z dan Milenial, Bakal Bangun Perumahan

BACA JUGA:6 Zodiak yang Memandang Penampilan di Awal Pertemuan

Penerapan ganjil genap pada operasional angkutan batu bara ini mulai diberlakukan pada 17 November 2023 pukul 19.00 WIB. 

Dalam pelaksanaannya wajib memedomani manajemen operasional angkutan batu bara pada ruas jalan umum menuju ke Pelabuhan Talang Duku.

Ketentuan tersebut yakni sistem buka tutup keluar mulut tambang pada tanggal ganjil akan dibuka, dan tanggal genap ditutup (open and close coal transportation) pada ruas jalan umum.

Kemudian, mematuhi jam operasional pada ruas jalan umum terkait batasan tonase yakni untuk wilayah Sarolangun/Tebo pukul 19.00 WIB, wilayah Batanghari pukul 20.00 WIB dan Muaro Jambi pukul 21.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: