Tinggal Merangin yang Belum Tandatangani NPHD, Ternyata KPU Merangin Pernah Ajukan NPHD Sebesar Rp52 Miliar
KPU Merangin Pernah Ajukan NPHD Sebesar Rp52 Miliar-Ist/jambi-independent.co.id-
BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sampai saat ini diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin belum juga menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemerintah daerah Merangin.
Belum ditandatanganinya NPHD tersebut, dikarenakan tidak ada kesepakatan nilai NPHD antara Pemerintah Kabupaten Merangin dan KPU Kabupaten Merangin.
Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan himbauan kepada pemerintah daerah dan KPU untuk segera melaksanakan penandatanganan NPHD 40 persen dana Pilkada untuk tahun anggaran 2023 selambat-lambatnya 10 November 2023 beberapa hari lalu.
Terkait hal tersebut, Agus Zainudin Kepala Bapeda Kabupaten Merangin mengaku jika Pemerintah Kabupaten Merangin sendiri sudah melakukan upaya terkait penandatanganan NPHD tersebut agar tepat waktu.
BACA JUGA:Razia Pekat II Siginjai 2023, Polisi Amankan 2 Pasangan Bukan Suami Istri di Kost
BACA JUGA:Pemilu 2024, Kasrem 042/Gapu Ingatkan Prajurit Tak Terjebak Politik Praktis
Namun dalam perjalanan, setelah dilakukan pembahasan bersama KPU Merangin awalnya ada kesepakatan Dengan KPU Kabupaten Merangin dengan nilai anggaran sebesar Rp33 Miliar.
"Awalnya sudah disepakati Rp33 Miliar, apabila dalam tahapan tidak mencukupi dengan anggaran Rp33 Miliar, Pemda menjamin menambah dengan merubah pergeseran anggaran. Kajian pemerintah dengan anggaran Rp33 miliar itu sudah cukup, menurutnya apabila nanti pada akhirnya ada 3 pasang calon. Namun kemudian KPU Merangin malah tidak mau menandatangani kesepakatan NPHD itu," ungkap Agus saat dikomfirmasi, Jumat 17 November 2023.
Hal itu lanjut Agus, sesuai arahan Mendagri juga sama, pada kalusal NPHD ditambahkan apabila dalam tahapan tidak mencukupi, maka akan dilakukan perubahan NPHD senilai Rp36 M dan pemerintah daerah menambah anggaran tersebut dengan melakukan penggeseran APBD dengan mendambah anggaran mendahului perubahan APBD.
"Pemerintah sendiri menjamin, kalau perlu buat surat perjanjian antara KPU dan Pemda. Sementara APBD kita sahkan, jika maksa 36 Miliar dalam arti menyuruh kita melawan hukum, karena dalam APBD aturannya hanya boleh sekali saja perubahan," sebut Agus.
BACA JUGA:Macet Panjang di Kawasan Talang Duku Muaro Jambi, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Dirut PDAM Tirta Pangabuan Diperiksa Kejari Tanjab Barat
Selain itu Agus menyebut jika kajian KPU terkait NPHD tersebut tidaklah mendasar, hal itu juga terbukti dari beberapa kali KPU Kabupaten Merangin melakukan perubahan dalam BPHD tersebut.
"Awalnya Rp52 Miliar, kemudian setelah dikaji turun lagi 47 Miliar, kemudian terakhir ke Rp36 miliar. Hitung-hitungan kita tim TAPD kemudian cukup dengan anggaran Rp33 Miliar. Masa setiap kegiatan harus ada baju, kan tidak masuk akal," sebut Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: