BBPPMPV BBL Medan Bersama Disdik Provinsi Jambi Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

BBPPMPV BBL Medan Bersama Disdik Provinsi Jambi Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

BBPPMPV BBL Medan Bersama Disdik Provinsi Jambi Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - BBPPMPV BBL Medan bersama Disdik Provinsi JAMBI gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan.

Hadir dalam kesempatan tersebut dari BBPPMPV BBL Medan yaitu Wiono, S.Pd., M.M (Ketua Pokja Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi BBPPMPV BBL), Tongam Tampubolon, S.T., M.M,   Nurti Nuryo, S.Sos., M.M., Tiurma Abti D. Simanjuntak, S.Pi., M.M. Parningotan Panjaitan, S.E. Supratni, S.E.

Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Zet Herman, S.Pd, MM mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada BBPPMPV Medan yang sudah menginisiasi kegiatan ini sehingga bisa terlaksana di Provinsi Jambi.

 “Maraknya terjadi kasus kekerasan terhadap anak baik itu berupa fisik, seksual, penganiayaan emosional, atau penelantaran terhadap anak menyebabkan banyak pihak menyerukan Anti Kekerasan Terhadap Anak. Kekerasan terhadap anak sebagian besar terjadi di rumah, lingkungan sekolah, dan tempat anak berinteraksi,” ujarnya.

BACA JUGA:Anaknya Dibentak Ortu Temannya Sampai Shock, Andika Kangen Band Bikin Laporan Ke Polresta Bandar Lampung

BACA JUGA:7 Tips Mata Sehat dengan Konsumsi Wortel

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru saja meluncurkan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan dalam lingkungan satuan pendidikan di Indonesia. Peraturan ini hadir untuk melindungi peserta didik mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Sedangkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peraturan ini mendapatkan perlindungan dalam bekerja.

Adapun bentuk Kekerasan yang diatur dalam Permendikbudristek ini adalah: a. Kekerasan fisik; b. Kekerasan psikis; c. Perundungan; d. Kekerasan seksual; e. Diskriminasi dan intoleransi; f. Kebijakan yang mengandung Kekerasan; dan g. bentuk Kekerasan lainnya. Bentuk kekerasan tersebut dapat dilakukan secara fisik, verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi.

Peraturan ini juga menjabarkan definisi masing-masing kekerasan sehingga dapat memberikan pemahaman akan batas-batas hal yang termasuk dalam kekerasan.

Dengan kegiatan ini kami dinas pendidikan provinsi jambi berharap satuan pendidikan mengimplemntasikan permendikbudrisntek nomor 46 tahun 2023 ini, sehingga satuan pendidikan mampu menekan angka tindak kekerasan dan sejenisnya pada satuan pendidikan masing-masing khususnnya dan di indonesia secara umumnya.

BACA JUGA:7 Shio yang Selalu Punya Keuntungan Berlipat dalam Bisnis

BACA JUGA:7 Zodiak Perempuan Paling Berwibawa dan Disegani Banyak Orang, Ini Alasannya

Pihaknya juga berharap SMK se-provinsi Jambi akan siap semuanya dalam melaksanakan program-program Direktorat SMK dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, khususnya pencegahan dan penanggulangan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, dengan hasil akhirnya terwujud SMK Bisa, SMK Hebat, siap kerja, santun, mandiri dan kreatif untuk vokasi kuat, menguatkan Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: