Jasa Raharja Gelar Audiensi ke Kecamatan Kota Baru

Jasa Raharja Gelar Audiensi ke Kecamatan Kota Baru

PT Jasa Raharja audiensi ke Kecamatan Kotabaru-Foto : PT Jasa Raharja-Jambi-independent.co.id

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Samsat Kota Jambii gencar  infokan pemutihan Pajak dan SWDKLLJ di Kecamatan Kota Baru pada hari Kamis, 9 November 2023. 

 Sosialisasi menginformasikan pelaksanaan pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Kendaraan bermotor Periode 3 Tahun serta implementasi  Undang-undang Tahun 2009 Pasal 74 dan Pemutihan Pajak Kendaraan Periode 3 tahun 2023.Kegiatan sosialisasi dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan warga Jambi dalam meregistrasi kendaran bermotor.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno mengatakan bahwa  Tim Samsat Kota Jambi terus gencar mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74. 

"Serta gencar menginfokan pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Kendaraan bermotor periode 3 di Provinsi Jambi,"ujarnya.

BACA JUGA:Bersama by U, Konsumen dapat 1 GB Tiap 1 Gol untuk Indonesia di Laga Bola Dunia

BACA JUGA:Alhamdulillah, Harga Sawit di Jambi Periode 10-16 November 2023 Naik, Jadi Segini

Penjelasan lebih lanjut oleh Donny Jasa Raharja Jambi diwakili oleh Elpa Oswari  bergabung dengan TIM Samsat Kota Jambi beraudiensi bersama Sekretaris Lurah Kota Baru dan ASN Kecamatan.

"Pemutihan  SWDKLLJ bersama Pajak Kendaraan bebas denda administrasi tertunggak bermotor  mulai kembali sejak tanggal 1 November 2023,"ujarnya.

Tim Samsat  Kota Jambi memberikan stimulus  yang bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat Jambi membayar Pajak Kendaraan agar terhindar  dari sanksi Implementasi undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74.

 “Kendaraan mati pajak dua tahun setelah STNK juga mati akan dihapus data kendaraannya di regident  dan agenda sosialisasi bersama Kecamatan juga diharapkan akan dikomunikasikan info  mengenai pemutihan kepada warga melalu lurah-lurah di bawah kecamatan sehingga  stimulus masyarakat jambi terhadap  program pemutihan pajak dan SWDKLLJ Periode 3 tahun 2023 dan membuahkan hasil peningkatan kepatuhan masyarakat Jambi dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor,” tutup Donny.

BACA JUGA:PT Jasa Raharja dan Politeknik Negeri Manado Bersinergi Untuk Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas

BACA JUGA:Bank Sampah Sihkumbang Resmi Beroperasi

Jasa Raharja menghimbau pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program pemutihan periode 3 Tahun 2023 Provinsi Jambi dengan baik agar data kendaraan tetap terintegrasi kepemilikannya. Diskon Pajak Kendaraaan berlaku dari 1 November samapi dengan 23 Desember 2023. 

Ayo Bayar Pajak, data kendaraan tetap  terintergrasi , hingga bayar SWDKLLJ  agar masyarakat dilindungi Jasa Raharja, Jasa Raharja Hadir Melindungi Indonesia. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: