Dianggap Tebang Pilih Penertiban APS, Bawaslu Tanjab Barat Angkat Bicara

Dianggap Tebang Pilih Penertiban APS, Bawaslu Tanjab Barat Angkat Bicara

Bawaslu Tanjab Barat Angkat Bicara soal penertiban aps tebang pilih-ist/jambi-independent.co.id-

KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terkait Beredarnya postingan dimedia sosial mengenai Bawaslu Tanjab Barat yang dianggap tebang pilih dalam penertiban APS (Alat Peraga Sosialisasi) peserta Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Tanjung Jabung Barat Amrina Rasyada Angkat Bicara.

Penertiban APS yang telah dilakukan oleh Bawaslu bersama dengan Pihak KPU,TNI, Polri dan Pihak dari Polisi Pamong Praja se Kabupten Tanjab Barat yang dilaksanakan serentak pada 8 November 2023.

Penertiban tersebut sesuai dengan Himbauan dari Bawaslu RI Nomor Surat 774/PM/K1/10/2023 dan ditujukan ke Parpol peserta pemilu 2024.dalam surat itu, Bawaslu menegaskan jika masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023.

Terkait viralnya postingan tersebut yang menyebutkan pihak Bawaslu tebang pilih dalam penertiban APS. Amrina Rasyada Ketua Bawaslu Tanjab Barat menanggapi bahwa pihaknya melakukan penertiban APS yang terindikasi melanggar aturan yang menyerupai APK (Alat Peraga Kampanye)

BACA JUGA:Jasa Raharja Ajak Guru SMK 11 Kota Jambi Menjadi Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas

BACA JUGA:Luar Biasa! APBD Kota Jambi 2024 Diproyeksi Hampir Tembus Rp2 Triliun

"Dalam Penertiban yang dilakukan semalam, kami hanya menertibkan APS yang terindikasi melanggar aturan yang sudah menyerupai APK, untuk APS yg tidak melanggar itu tidak kita turunkan.jadi memang tidak semua Baliho-Baliho yang terpasang itu kita turunkan," ungkapnya, Kamis 9 November 2023.

"Dan untuk APS yang mungkin masih ada dan belum diterbitkan, itu karena Jumlah personil Kami yg terbatas sehingga semalam mungkin masih ada Alat Peraga Sosialisasi yg belum mampu di jangkau Oleh Anggota Bawaslu dan Rombongan," lanjutnya.

Selain itu ketua Bawaslu juga berharap masyarakat bisa melaporkan terkait masalah APS yang masih terpasang dan terindikasi melanggar Aturan. 

"Untuk itu kami pihak Bawaslu juga berharap apabila masyarakat menemukan masih adanya APS yang terpasang yang terindikasi melanggar aturan, harap agar melaporkan nya kepihak Bawaslu, Panwascam ataupun PKD agar nantinya bisa diterbitkan juga," tuturnya.

BACA JUGA:Harus Tahu! Ini Panduan Konser Coldplay di Jakarta 15 November 2023 Nanti, Simak Alurnya

BACA JUGA:Owner Scarlett, Feliciya Angelista Klarifikasi soal Dinilai Pro Israel daripada Palestina, Sebut Salah Edit?

"Dan untuk Penertiban sendiri kami akan terus melaksanakan penertiban APS sampai masa kampanye jadi bukan hanya semalam kita melaksanakan penertiban, tapi penertiban kita lakukan berkelanjutan, karna tidak bisa ditertibkan sekaligus dikarenakan keterbatasan SDM kami dan banyak nya APS yang terpasang di seluruh sudut-sudut kota kita,” pungkasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: