Candu Judi Online, Sales di Kota Jambi Ini Gelapkan Uang Perusahaan Rp58 Juta

Candu Judi Online, Sales di Kota Jambi Ini Gelapkan Uang Perusahaan Rp58 Juta

Warga Bangka Belitung gelapkan uang perusahaan di Kota Jambi Rp58 juta untuk judi online-Ist/jambi-independent.co.id-

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 374 KUHPidana tentang tindak pidana dalam jabatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: