Kejari Tanjab Timur Kembali Menetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Baznas Tanjab Timur

Kejari Tanjab Timur Kembali Menetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Baznas Tanjab Timur

Pengumuman penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanjab Timur-Foto : Harpandi-Jambi-independent.co.id

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pengungkapan kasus penyimpangan dalam proses penyaluran dana Zakat, Infaq dan Sadaqoh (ZIS), ditubuh Baznas Kabupaten Tanjab Timur, kembali memasuki episode baru.

Setelah sebelumnya pihak Kejari Tanjab Timur telah menetapkan mantan Ketua Baznas Kabupaten Tanjab Timur periode 2016-2021 berinisial AA sebagai tersangka

Kali ini, satu orang petugas petugas Baznas setempat yang menjabat sebagai bendahara juga turut ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Tanjab Timur.

Kasi Intel Kejari Tanjab Timur, Bambang Harmoko, dalam konferensi persnya Kamis 12 Oktober 2023 malam menjelaskan, tersangka merupakan seorang perempuan berinisial NB (28), yang bertugas sebagai bendahara di kantor Baznas Tanjab Timur sejak tahun 2017 sampai 2023.

BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Banyak Melanggar, Ditlantas Polda Jambi Minta Kementerian ESDM Sanksi Puluhan Perusahaan

BACA JUGA:Tips Mudah agar Tabungan Terus Bertambah, Keuangan Makin Moncer

"Ini merupakan hasil pengembangan perkara kasus korupsi di tubuh Baznas Kabupaten Tanjab Timur, tahun anggaran 2016 sampai 2021," jelasnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi NB sendiri tidak menjalani penahanan di Rutan, hal ini atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

"Yang bersangkutan statusnya tahanan kota. Sebab, saat ini yang bersangkutan tengah hamil 6 minggu. Jadi, selama tersangka NB ini masih di bawah tanggungjawab kita, kemungkian statusnya masih tahanan kota. Beda lagi kalau sudah kita limpahkan ke pengadilan nantinya, status tahanan tersangka akan ditentukan oleh pihak pengadilan,"ujarnya.

Keterlibatan tersangka NB dalam kasus hukum yang tengah terjadi di tubuh Baznas Kabupaten Tanjab Timur ini yaitu, yang bersangkutan mengeluarkan dana ZIS tanpa prosedur.

BACA JUGA:Ini Daftar Perusahaan Batu Bara di Jambi, yang Dilaporkan Ditlantas Polda Jambi ke Kementerian ESDM

BACA JUGA:Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK di Sebuah Apartemen Kebayoran Baru

"Tersangka NB ini mengeluarkan dana ZIS itu hanya berdasarkan perintah dari pimpinannya, yakni tersangka AA. Dan itu sesuai dengan keterangan dari tersangka NB sendiri," ungkap Kasi Intel Kejari Tanjab Timur ini.

Dirinya juga menuturkan, tersangka NB ini akan menjalani statusnya sebagai tahana kota selama 20 hari, hingga tanggal 2 November 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: