Bunga Hanya 6 Persen, Ini Pinjaman KUR BRI 2023 Cair hingga Rp 500 Juta, Cek Jenis dan Caranya
KUR BRI 2023-Foto : ilustrasi-Net
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ini jenis pinjaman KUR BRI 2023, bunga hanya 6 persen dan bisa cair hingga Rp 500 juta. Cek jenis dan caranya nih.
Bagi Anda yang membutuhkan dana segar dengan cepat dan aman, KUR BRI 2023 bisa jadi pilihan Anda. Melalui KUR BRI 2023 ini, Anda bisa membuka usaha baru ataupun mengembangkan usaha yang sudah ada menjadi lebih besar lagi.
Untuk Anda ketahui, pinjaman KUR BRI 2023 kini gencar diberikan oleh Bank BRI. Tak tangung tanggung, para pengusaha maupun pelaku usaha miko, kecil dan menengah kini berpeluang mendapatkan layanan kredit dengan plafon hingga 500 juta.
Pinjaman ini cocok banget untuk Anda pelaku UMKM dapat mengajukan pinjaman KUR BRI 2023 untuk Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 tahun dengan suku bunga 6 persen efektif per tahun agunan sesuai dengan peraturan bank.
BACA JUGA:Kejari Tanjab Timur Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidum, 1 Pucuk Senpi dan 3 Sajam Ikut Dimusnakan
BACA JUGA:BREAKING NEWS: BNNP Jambi Berhasil Menangkap Kurir Narkoba Asal Malaysia dengan 10 Kilogram Sabu
Dikutip dari https://bri.co.id/kur fasilitas KUR BRI 2023 terdiri dari KUR Mikro BANK BRI Individu (perorangan), KUR Kecil BANK BRI, KUR TKI BANK BRI, KUR Mikro Bank BRI.
1. KUR Kecil BANK BRI
Fasilitas tersebut diberikan bagi pelakunusaha yang mempunyai usaha produktif dan layak, tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit, telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan, dan memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan.
2. KUR Mikro BANK BRI
Individu (perorangan)
KUR Mikro diberikan bagi paku UMKM yang melakukan usaha produktif dan layak, telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan,
tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit.
Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: inforadar.disway.id