Ngaku Bawa Kerikil, Angkutan Batu Bara Ini Nekat Langgar Jam Operasional, Ketahuan Satgas ATJ
Angkutan batu bara yang kedapatan melanggar jam operasional, dengan mengaku membawa muatan kerikil.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com
Dalam konteks ini, dia juga mengingatkan para peserta tentang regulasi yang berlaku, termasuk undang-undang dan peraturan terkait energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Beberapa regulasi yang menjadi pedoman adalah UU Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 7 Tahun 2020, dan Lampiran II Kep Menteri ESDM Nomor: 1827 K/30/Mem/2018.
BACA JUGA:Asap Tebal Akibat Karhutla Kepung Kota Jambi, Disdik Liburkan Sekolah, Simak Jadwalnya
BACA JUGA:SMA se-Provinsi Jambi Libur Gara-gara Asap, SMP Al Falah Kota Jambi Berlakukan Ini
Karyadi, Ketua ATJ Provinsi Jambi, dalam sambutannya, menyatakan bahwa pemerintah saat ini masih memiliki posisi ambigu dan belum memiliki strategi yang jelas untuk mengatasi permasalahan terkait batu bara.
Ia juga mengajak para anggota Satgas untuk bekerja secara solid dan kompak dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Ridwan ST, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Jambi, mengingatkan peserta tentang pentingnya memeriksa dimensi kendaraan angkutan, seperti panjang, lebar, dan tinggi, untuk memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Pembekalan ini diharapkan dapat membantu Satgas ATJ dalam menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Tanggapan Puan Maharani Soal Nama Gibran yang Dianggap Ideal Jadi Cawapres Prabowo Subianto
BACA JUGA:Rumah Dinasnya Digeledah KPK, Benarkah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka?
ATJ berkomitmen untuk berkontribusi positif dalam mengatur dan mengawasi aktivitas pengangkutan batu bara di wilayahnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: