2 Timsel KPU 4 Kabupaten/Kota di Jambi Melapor ke KPU RI, Ini Alasannya

2 Timsel KPU 4 Kabupaten/Kota di Jambi Melapor ke KPU RI, Ini Alasannya

2 Timsel KPU 4 Kabupaten/Kota di Jambi Melapor ke KPU RI-Ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dua anggota tim Panitia Seleksi Komisioner KPU 4 Kabupaten/Kota di Jambi telah melaporkan kejadian ini kepada KPU RI karena mereka merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan dalam rapat pleno terkait penelitian administrasi bakal calon Komisioner KPU.

Melvin Hutabarat dan Saidina Usman datang ke KPU RI pada Jumat (29/9) untuk mengajukan laporan terhadap lembaga pemilihan pusat tersebut.

"Ya, kami hari ini melaporkan ke KPU RI karena kami merasa tidak bertanggung jawab atas pelanggaran persyaratan yang telah ditentukan oleh anggota tim seleksi lainnya," kata Melvin.

Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Melvin dan Usman telah diserahkan ke kantor KPU pada pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA:Truk Batu Bara Terguling di Simpang Malapari, Jalan Bulian-Tembesi Macet 

BACA JUGA:Musim Kemarau, Kekeringan Melanda Kerinci, Warga Ajak Pemerintah Gelar Salat Istisqa

Melvin mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan berkas, lima anggota tim seleksi memiliki pendapat yang berbeda.

Aswari, Citra, dan Fadhillah berpendapat bahwa surat keterangan bebas narkoba tidak harus berasal dari rumah sakit pemerintah, sementara aturan PKPU mengharuskannya.

"Namun, PKPU menyatakan bahwa surat keterangan harus berasal dari RS Pemerintah," katanya.

Selain itu, ada juga masalah terkait status narapidana yang seharusnya tidak lagi dipertimbangkan dan seharusnya tidak lulus seleksi.

BACA JUGA:Legenda Si Pahit Lidah: Kisah Rakyat dari Sumatera Selatan, Versi Pertarungan dengan Aria Tebing 

BACA JUGA:Cair hingga Rp 500 Juta, Ini Jenis dan Syarat KUR BRI 2023, Suku Bunga Rendah

"Padahal, menurut PKPU, jika ada surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN), seseorang masih memenuhi syarat. Penting untuk memeriksa surat keterangan dari PN apakah tuntutannya lebih dari atau kurang dari 5 tahun. Ini berarti beberapa orang yang seharusnya lolos telah digugurkan, dan sebaliknya," ujarnya.

Selain itu, legalisasi ijazah seharusnya menjadi persyaratan wajib, tetapi oleh tiga anggota tim seleksi dilewatkan begitu saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: