Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Rahayu Respindowaty Harahap-Dok-Jambi-independent.co.id

OPINI

Diajukan Oleh : Rahayu Respindowaty Harahap

Fakultas : Hukum Universitas Jambi 

Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi

 

PENGESAHAN Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (UU HKPD) telah diketuk. Persoalannya, di tengah produktivitas legislasi daerah yang cenderung lamban berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan masyarakat terdampak. 

Pada aras PDRD, terdapat perubahan persentase range tarif (misalnya Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) dan formulasi pajak hingga perubahan nomenklatur (fusi nomenklatur sejumlah pajak menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu).

Hal ini menghadirkan sejumlah potensi implikasi terhadap pelaku usaha dan masyarakat sipil berupa kenaikan biaya pajak yang harus dibayarkan. Kekhawatiran itu beranjak dari fakta problematik: Pemda gemar memasang tarif pajak dengan persentase tertinggi dari range yang diatur. Ekspektasi terhadap UU ini cukup tinggi, yaitu menuntaskan persoalan kemandirian fiskal daerah. Faktanya, sebagian besar daerah masih menghasilkan PAD yang rendah.

Laporan BPK terkait kemandirian fiskal menunjukkan bahwa pada 2020 tidak ada pemda dengan kondisi sangat mandiri. Data ini menegaskan bahwa reformasi fiskal daerah dari masa ke masa nyatanya belum mereduksi persoalan ketergantungan fiskal daerah. Proses perubahan tarif di daerah tidak dapat dieksekusi secara instan oleh Pemda. Proses penyusunan Perda memakan waktu lama. 

BACA JUGA:3 Shio yang Paling Beruntung Hari Ini Jumat 22 September 2023, Dapat Cuan hingga Proyek Besar

BACA JUGA:Lembut Banget, Ini 5 Zodiak Perempuan yang Hatinya Mudah Rapuh

Kini UU HKPD mengamanatkan penyusunan Perda terkait pajak daerah harus melalui mekanisme evaluasi oleh pemerintah pusat dalam kurun waktu tertentu. Dampaknya, mekanisme harmonisasi produk hukum perpajakan daerah yang butuh waktu menyisakan ruang kosong transisi. 

Lalu, bagaimana praktik pemungutan pajak daerah di masa transisi ? Pemerintah menegaskan terdapat beberapa klasul dalam UU HKPD yang bersifat transisi. Masa transisi ditetapkan lima tahun. Selain itu, UU ini mengamanatkan terbitnya peraturan turunan dalam dua tahun pasca pengesahan. 

Detail implementasi akan termaktub dalam peraturan pemerintah sebagai peraturan turunan atas UU HKPD. Sejauh mana pemerintah dapat mengeksekusi penerbitan beragam peraturan turunan yang terdampak akibat reformasi pada klasul beleid ini?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: