Diam-diam, Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Korupsi Senilai Rp3,9 M di PT Pelindo II

Diam-diam, Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Korupsi Senilai Rp3,9 M di PT Pelindo II

Ditreskrimsus Polda Jambi menunjukkan barang bukti pada kasus korupsi di PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, diam-diam rupanya selama 1 tahun belakang ini menggarap kasus mega korupsi.

Kasus yang dibongkar Ditreskrimsus Polda Jambi ini, adalah korupsi di tubuh PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi.

Kasus korupsi ini terjadi pada pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Pelabuhan Jambi Tahun Anggaran 2021, di Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur..

Kasus korupsi ini melibatkan 5 orang. 2 orang di antaranya adalah mantan GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi.

BACA JUGA:5 Shio yang Ditakdirkan Kaya Mendadak, Rezeki Tak Terduga Datang dari Mana Saja

BACA JUGA:Kasus Narkoba, Polres Sarolangun Tangkap Oknum Caleg

Keduanya adalah ST, GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2019-2021; dan CR, GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2021-2023.

Sementara, 3 orang lainnya adalah AR, Deputi GM Operasi dan Teknik Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2020-2023.

Kemudian, YL, Dirut PT Way Berhak Perkasa; dan IH selaku Konsultan Pengawas.

BACA JUGA:Ini Tips Cara Memilih Pinjol Bunga Rendah, Dijamin Gak Bikin Pusing Tujuh Keliling

BACA JUGA:Ini Rekomendasi Pinjol Tanpa KTP yang Bisa Cair ke DANA, Tanpa Jaminan Resmi OJK, Legal dan Aman!

Hal ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, melalui Plh Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Slamet Widodo, Kamis 14 September 2023.

Kata dia, dari kasus korupsi ini kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp3,9 miliar. "Penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp3,4 miliar.

Artinya kata Slamet Widodo, masih ada sisa kerugian negara sekitar Rp499 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: