Segini Nominal KUA-PPAS Merangin yang Disetujui, Paripurna Hanya Dihadiri 15 Anggota Dewan

Segini Nominal KUA-PPAS Merangin yang Disetujui, Paripurna Hanya Dihadiri 15 Anggota Dewan

SEPI: Anggota dewan yang hadir pada pengesahan KUA-PPAS Merangin hanya 15 orang-ist/jambi-independent.co.id-

BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin akhirnya menyetujui rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024 melalui rapat paripurna dewan yang digelar di gedung DPRD MeranginSenin Malam 14 Agustus 2023.

Persetuan Perubahan KUA-PPAS 2023 itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Merangin Mashuri dan Ketua DPRD Merangin Herman Efendi, Wakil Kerua DPRD Merangin Zaidan Ismail dan Ahmad Kausari.

Dalam nota kesepakatan tersebut setelah melalui rapat Badan Anggaran ( Banggar) DPRD Kabupaten Merangin ditetapkan KUA Dan PPAS Merangin tahun 2024 yakni sebesar Rp909. 861.446.724 Rupiah.

Namun ada yang Menarik pada Paripurna pengesahan KUA dan PPAS untuk APBD Merangin tahun 2024 tersebut terlihat hanya dihadiri 15 orang dari  jumlah total 35 Anggota DPRD Merangin.

BACA JUGA:Terjun Bebas, Akhirnya Pemkab dan DPRD Sahkan KUA dan PPAS Merangin APBD tahun 2024

BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Bikin Macet Lagi, Dirlantas Polda Jambi Ultimatum ATJ dan Perusahaan Batu Bara

Seharusnya menurut aturan Paripurna boleh dilanjutkan minimal dihadiri oleh setengah Plus Satu dari Jumlah total angota DPRD Merangin atau minimal sebayak 18 Anggota DPRD Merangin.Sehingga Paripurna tersebut baru bisa dikatakan memenuhi Kuorum.

Menanggapi Hal tersebut ketua DPRD Merangin Herman Efendi tidak menafik hanya 15 anggota DPRD Merangin yang hadir pada paripurna tersebut.

Meski demikian Herman Efendi mengaku Paripurna tersebut tetap sah, karena pihaknya berpedoman pada absensi kehadiran anggota DPRD Merangin yang sudah melebihi setengah plus satu dari jumlah anggota DPRD Merangin.

"Jadi memang tadi ada beberapa dewan yang izin kekita berhalangan untuk hadir. Kemudian ada juga yang hadir sesuai absensi, kemudian ada beberapa anggota yang izin keluar karena ada halangan. Jadi paripurna ini sah tidak cacat secara aturan," singkat Fendi.

BACA JUGA:PT Nagamas Arif Sejati Serahkan Santunan ke Yatim Piatu dan Kaum Duafa

BACA JUGA:Bunda Paud Muaro Jambi Buka Bimtek Percepatan Penurunan Stunting

Dari pantauan media ini, paripurna yang dimulai sekitar pukul 22.00 wib hingga selesai tengah malam hanya dihadiri 15 angota DPRD Merangin dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: