PT LED Berhasil Mengatasi Ancaman Pailit Melalui Proposal Perdamaian
PT Lombok Energy Dynamics (LED), akhirnya berhasil mengatasi ancaman pailit.--
Persetujuan ini memenuhi kuorum sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang KPKPU, menunjukkan dukungan yang kuat dari para kreditor terhadap rencana perdamaiannya.
Patriana Purwa, anggota Tim Pengurus, menjelaskan bahwa persetujuan penuh dari kreditor separatis menandakan dukungan yang kuat terhadap proposal perdamaian tersebut.
BACA JUGA:Gak Suka Kotor kotoran, Ini 4 Zodiak Suka Bersih Bersih, Selalu Rapi dan Wangi
BACA JUGA:Prabowo Bela Jokowi dari Makian Kasar Rocky Gerung : Keliru dan Gegabah !!
Hal ini diumumkan dalam ruang sidang Candra di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tanggal 7 Agustus 2023.
Kemudian, hakim pengawas membacakan putusan homologasi dalam rapat permusyawaratan majelis. Keputusan ini mengamanatkan bahwa proposal perdamaian yang telah disetujui harus dijalankan.
Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum PT LED, menyatakan kegembiraannya atas disahkannya perjanjian perdamaian ini.
Ini berarti bahwa masa PKPU telah berakhir dan perusahaan dapat melanjutkan aktivitasnya seperti biasa.
BACA JUGA:8 Shio yang Memiliki Pemikiran Strategis: Menaklukkan Tantangan dengan Cerdas
Ia menekankan bahwa PT LED memiliki peran penting sebagai penyedia pasokan listrik di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya di Lombok.
“PT LED ini adalah tulang punggung pasokan listrik di Nusa Tenggara Barat (NTB). Khususnya di Lombok. Kami adalah perusahaan listrik terbesar di wilayah NTB. PKPU-nya sudah berakhir. Artinya, kita sudah bisa beraktivitas seperti biasanya,” ucapnya.
Satu hal yang penting adalah hubungan dengan mitra kerja, yaitu PT PLN. Sebagai satu-satunya sumber pendapatan PT LED, kerjasama dengan PLN sangat vital.
BACA JUGA:8 Shio yang Gesit dan Tidak Suka Mengulur Waktu: Mengatasi Tantangan dengan Cepat dan Efisien
BACA JUGA:Wawako Maulana Launching Portal SPBE: Mudahkan Pelayanan Masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: