Selain Dalami Tersangka Baru di Kasus Panji Gumilang, Polisi juga Selidiki Dugaan TPPU dan Penggelapan
Panji Gumilang ditetapkan tersangka, polisi dalami potensi tersangka baru-Disway.id/Anisha Aprilia-Disway.id/Anisha Aprilia
"Kita jadikan bahan-bahan penyelidikan kembali apakah ada pidana-pidana lain seperti yang kemarin disampaikan apakah ada penipuan dan penggelapan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Panji ditahan terkait kasus penistaan agama.
BACA JUGA:Mulai dari Pertamax hingga Pertalite, Ini Harga BBM Pertamina Terbaru 6 Agustus 2023, Ada yang Naik!
BACA JUGA:Hobi Terabasan, Begini Teknik Aman dan Nyaman Naik Motor Trail
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah menahan Panji sejak jam 02.00 WIB.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 2 Agustus 2023.
Ramadhan mengatakan penahanan itu dilakukan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023.
"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ungkapnya.
BACA JUGA:Wiji Susyani Anggota DPRD Muaro Jambi Fraksi PKB Gelar Reses di Desa Senaung
BACA JUGA:Usut Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang, Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun
Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tuturnya.
Polisi Geledah Ponpes Al Zaytun Indramayu
Setelah menahan Panji Gumilang, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Penggeledahan untuk mendalami kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id