Tabrak Lari Tragis di Sleman: Fakta dan Kronologi Kasus Santoso

Tabrak Lari Tragis di Sleman: Fakta dan Kronologi Kasus Santoso

Tabrak Lari Tragis di Sleman: Fakta dan Kronologi Kasus Santoso--Instagram polrestasleman

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebuah insiden tabrak lari yang menewaskan Santoso (45), warga Ngaglik, Sleman, telah menggemparkan masyarakat pada Kamis 14 November 2024. Peristiwa ini terjadi di Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara, Sleman.

Setelah serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku, yakni mahasiswa berinisial MAT (20) asal Morowali, Sulawesi Tengah, dan teman wanitanya berinisial N. MAT kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama.

Kronologi Kejadian

Kamis, 14 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, warga menemukan jenazah seorang pria di pinggir Jalan Ring Road Utara. Polisi yang menerima laporan pada pukul 10.30 WIB langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan awal.

Menurut Kapolsek Mlati, Kompol Irwiantoro, korban ditemukan dengan luka-luka di tubuhnya, namun identitasnya belum teridentifikasi saat itu. Belakangan diketahui korban adalah Santoso, warga Ngaglik, Sleman.

Jumat, 15 November 2024 Polresta Sleman dibantu oleh Jatanras Polda DIY melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap dua terduga pelaku di Bantul pada pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA:Tol Trans Sumatera: Proyek Strategis Penghubung Lampung hingga Jambi

BACA JUGA:Menghadapi Cuaca Hujan dan Badai: Persiapan yang Harus Dilakukan

Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi memastikan bahwa kasus ini adalah tabrak lari. Kedua pelaku, MAT dan N, yang saat itu berada dalam kendaraan, diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sabtu, 16 November 2024 dari pemeriksaan terungkap bahwa MAT menjadi penyebab utama kecelakaan. Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan, mengungkap bahwa kecelakaan dipicu oleh aktivitas seksual yang dilakukan MAT dan N di dalam mobil.

Saat melaju dari Jalan Magelang ke arah timur melalui jalur lambat, konsentrasi MAT terganggu akibat aktivitas tersebut, yang akhirnya menyebabkan kecelakaan fatal.

Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi, menyatakan MAT dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. MAT juga dikenakan sanksi tambahan karena tidak memberikan pertolongan kepada korban.

BACA JUGA:Walking Tall: Kisah Inspiratif Perjuangan Melawan Ketidakadilan

BACA JUGA:Zodiak Paling Red Flag Menurut Penelitian dan Sifatnya yang Perlu Diperhatikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: