Sidak RSUD Raden Mattaher, Gubernur Jambi Al Haris: Tidak Boleh Tolak Pasien

Sidak RSUD Raden Mattaher, Gubernur Jambi Al Haris: Tidak Boleh Tolak Pasien

Gubernur Jambi, Al Haris sidak RSUD Raden Mattaher -Ist/jambi-independent.co.id -

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Gubernur Jambi, Al Haris sidak ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi, pada Rabu 2 Agustus 2023 malam.

Sidak ke RSUD Raden Mattaher ini dilakukan, lantaran Gubernur Jambi Al Haris menerima laporan terkait adanya pasien yang ditolak oleh RSUD Raden Mattaher Jambi.

“Ada warga yang melaporkan , warga yang pasca operasi di sini, lalu pulang, lalu kambuh sakitnya, bawa ke sini lagi,” kata Al Haris saat menanyakan kepada petugas RSUD Raden Mattaher.

Ia juga tampak menanyakan nama pasien yang dimaksud tersebut kepada petugas.

BACA JUGA:4 Shio Bakal Kaya Mendadak di Bulan Agustus 2023, Penuh Keberuntungan dan Cuan Mengalir Deras 

BACA JUGA:Pendiri Ponpes Al Zaytun Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Panji Gumilang Punya Jutaan Pendukung

Orang nomor satu di Jambi itu menyesali penolakan pasien yang terjadi di RSUD Raden Mattaher Jambi.

“Kalau pasien datang ke sini, tidak boleh kamu tolak. Pokoknya rawat. Nanti SKTM menyusul, pokoknya rawatlah, apolagi dio pasca operasi. Orang pasca operasi, dio sakit, terimo, jangan ditolak,” ujar Al Haris.

Al Haris mengatakan, pasien yang datang ke RSUD Raden Mattaher adalah pasien yang butuh perawatan, maka wajib hukumnya dirawat.

“Kalau perlu tunggu ruangan sudah ada biar dulu di IGD. Intinya tidak ada rumus kita menolak pasien, kecuali pasien itu minta pulang dan ada surat pernyataannya,” bebernya.

BACA JUGA:Buat Ulah Lagi, KKB Yahukimo Tembaki Pos Brimob Polda Papua 

BACA JUGA:5 Zodiak yang Terlahir dengan Banyak Bakat, Pesona Multi-Talenta yang Menginspirasi

Lanjut Al Haris, tugas pemerintah, RSUD Raden Mattaher Jambi adalah melayani seluruh warga Jambi dari manapun.

“Dari daerah manapun. Pemerintah, rumah sakit umum melayani seluruh warga,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: