Polres Merangin Gagalkan Upaya Perdagangan Orang, 12 Korban Mau Diberangkatkan ke Malaysia

Polres Merangin Gagalkan Upaya Perdagangan Orang, 12 Korban Mau Diberangkatkan ke Malaysia

Polres Merangin Gagalkan Upaya Perdagangan Orang, 12 Korban Mau Diberangkatkan ke Malaysia-Ist/jambi-independent.co.id-

BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Aparat Kepolisian berhasil mengungkap kasus perdagangan orang di Kabupaten Merangin

Upaya perdagangan orang itu berhasil digagalkan, saat para korban hendak diberangkatkan ke Malaysia. 

Berdasarkan informasi yang didapat, pengungkapan kasus tersebut berawal, pada Senin 31 Juli 2023 siang anggota Opsnal Satreskrim Polres Merangin mendapatkan laporan, bahwa ada 12 orang warga Merangin akan diberangkatkan dari Kecamatan Sungai Manau ke Malaysia. 

Modus yang digunakan oleh pelaku yakni, membawa para korban menggunakan pasport sebagai pelancong namun kenyataannya akan dijadikan sebagai tenaga kerja di Malaysia. 

BACA JUGA:4 Shio yang Pekerja Keras Sejak Usia Muda, Menikmati Hasil saat Tua Nanti

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ini Jawaban Asari Syafeii Terkait SK Go Anies, pada Dewan Pertimbangan Partai Golkar Prov

Setelah mendapatkan informasi tersebut, aparat langsung melakukan pengintaian.

Benar saja, sekitar pukul 17.30 WIB, terduga pelaku bernama Fauzi alias Jamhong warga Desa Muaro Panco Barat, Kecamatan Renah Pembarap dan para korban berangkat menggunakan dua unit mobil melintas di wilayah Pasar Bawah Bangko. 

Kemudian, kedua mobil tersebut dicegat oleh aparat kepolisian dari tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin. 

Setelah dilakukan penggeledahan aparat menemukan bukti yang mengarah kepada kasus perdagangan orang.

BACA JUGA:2 Zodiak Ini Selalu Didekati Dewa Rezeki, Duit Ngalir Terus

BACA JUGA:Setelah Sekian Lama, Rahima, Istri Mantan Gubernur Jambi Muncul di Gedung DPRD Provinsi Jambi

Selanjutnya pelaku, korban, dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk proses lebih lanjut. 

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto kepada awak media membenarkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pidana perdagangan orang di wilayah Kabupaten Merangin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: