Diduga Langgar UU ITE, Plt Ketua KONI Kota Sungai Penuh Dipolisikan

Diduga Langgar UU ITE, Plt Ketua KONI Kota Sungai Penuh Dipolisikan

Diduga Langgar UU ITE, Plt Ketua KONI Kota Sungai Penuh Dipolisikan-freepik.com/jambi-independent.co.id-Freepik.com

SUNGAIPENUH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tak terima dengan namanya dicemarkan oleh Plt Ketua KONI Kota Sungaipenuh, Aldi melaporkan ketua KONI kota Sungai Penuh ke Polres Kerinci, karena diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Aldi Agnopiandi melaporkan Ketua Khairi pada Jumat, 28 Juli 2023 atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Khairi, di salah satu media sosial. 

Aldi saat dimintai keterangan oleh awak media menjelaskan, buntut dari status yang di Posting Khairi di medsos tersebut, membuat pelapor (Aldi, red) tidak terima atas tuduhan yang dikatakan oleh terlapor dan diduga telah melanggar pasal 27 Ayat 3 UU ITE terkait penyebaran informasi dan pencemaran nama baik terhadap dirinya. 

"Saya dan pihak keluarga tidak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh Plt KONI Kota Sungai Penuh (Khairi, red) menuduh saya melakukan perbuatan yang tidak baik, makanya saya laporkan ke pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Aldi. 

BACA JUGA:5 Shio Giat Bekerja, Pintar Cari Uang dan Hasilnya Maksimal 

BACA JUGA:Pemkot Jambi Siapkan Bantuan Pembangunan Rumah untuk Korban Kebakaran Legok

Atas laporan ini, Aldi berharap ada atensi atau proses yang segera dilakukan oleh Polres Kerinci. 

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi Siswoyo saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan masuk atas nama Aldi Agnopiandi, terkait dugaan melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE terkait penyebaran informasi dan pencemaran nama baik terhadap dirinya. 

"Benar ada laporan masuk atas nama Aldi, terkait dengan penyebaran informasi dan pencemaran nama baik dan laporan nya sudah kita terima," ycap Kasat Reskrim Akp Edi Mardi. 

Lanjut Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi, mengatakan laporan tersebut diterima pada Jumat 28 Juli 2023, dan akan dilkukan penyelidikan dan dari pelapor menghadirkan dua orang untuk dimintai keterangannya.

BACA JUGA:Wawako Maulana: Anak-anak Perli Diajak Kegiatan Positif dan Terarah 

BACA JUGA:Terlibat Kasus Penipuan, Iwan Warga Pematang Kandis Diamankan Polisi

Lebih lanjut, Kasat Reskrim polres Kerinci Akp Edi Mardi menyampaikan, setelah dilakukan penyelidikan nantinya untuk memperoleh kepastian hukum akan dilakukan gelar perkara.

Yaitu, apakah ada indikasi pidana pencemaran nama baik atau tidak, jika ada indikasi pidana, maka akan dilakukan proses penyidikan guna menentukan tersangkanya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: