Pria di Kerinci Sebar Video Mesum dengan Mantan, Tak Terima Pacarnya Punya Pacar Baru

Pria di Kerinci Sebar Video Mesum dengan Mantan, Tak Terima Pacarnya Punya Pacar Baru

Pria di Kerinci Sebar Video Mesum dengan Mantan, Tak Terima Pacarnya Punya Pacar Baru--

KERINCI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -  Tim Opsnal bersama Tim Unit Tipidter Reskrim Polres Kerinci menangkap pria inisial AS (31) karena menyebarkan video mesumnya bersama pacarnya yang merupakan seorang janda.

AS dengan sengaja menyebarkan video dirinya saat berhubungan intim dengan EY (24) seorang janda muda pacarnya sendiri. 

Informasi yang diperoleh, bahwa pelaku yakni berinisial  AS (31) warga Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi ditangkap pada Rabu 26 Juli 2023, sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yudha Rahadian,  melalui Kasat Reskrim AKP Edi Mardi Siswoyo, saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban.

BACA JUGA:PLN Berhasil Kelola FABA Hingga 1,45 Juta Ton untuk Dimanfaatkan Masyarakat Jadi Material Batako 

BACA JUGA:Komitmen Tak Pekerjakan Anak pada Sektor Perkebunan Kelapa Sawit, Pj Bupati Muaro Jambi Terima Penghargaan

"Bahwa video dirinya bersama AS si hidung belang tersebut telah disebarkan," jelasnya.

Setelah mendapat laporan, Tim Opsnal bersama Tim Unit Tipidter Reskrim Polres Kerinci, pihaknya melakukan penyelidikan 

"Setelah mengumpulkan beberapa barang bukti, akhirnya AS ditangkap dan dibawa ke Polres Kerinci untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Kerinci. 

Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa menyebarkan video saat berhubungan intim karena kecewa bahwa korban punya pacar baru. 

BACA JUGA:Buka Rakor Tarif Batas Atas dan Bawah Air Minum, Ini Kata Sekda Provinsi Jambi Sudirman 

BACA JUGA:6 Zodiak yang Mudah Dijebak, Harus Waspada dan Teliti Guys

"Pelaku tersebut berniat menyebarkan video tersebut karena kekecewaan dirinya lantaran sakit hati terhadap korban yang telah memiliki pacar lain," jelas Kasat. 

Atas perbuatan pelaku, maka pelaku dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: