Perpres Joko Widodo Berpotensi Ancam Masa Depan Media, Google Asia Pacific Ingatkan Pemerintah Indonesia

Perpres Joko Widodo Berpotensi Ancam Masa Depan Media, Google Asia Pacific Ingatkan Pemerintah Indonesia

Perpres Joko Widodo Berpotensi Ancam Masa Depan Media, Google Asia Pacific Ingatkan Pemerintah Indonesia -freepik.com/jambi-independent.co.id-

Sejak rancangan Perpres tersebut pertama kali diusulkan pada tahun 2021, Google dan YouTube telah bekerja sama dengan pemerintah, regulator, badan industri, dan asosiasi pers untuk memberikan masukan seputar aspek teknis pemberlakuan peraturan tersebut dan untuk menyempurnakannya agar sesuai dengan kepentingan penerbit berita, platform, dan masyarakat umum. 

Kami berterima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk berdiskusi dengan pemerintah, terutama selama proses harmonisasi. Akan tetapi, rancangan yang diajukan masih akan berdampak negatif pada ekosistem berita digital yang lebih luas.

BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Turun per Kamis 27 Juli 2023, Cek Harga Pertamax-Pertalite 

BACA JUGA:Zodiak Wanita yang Paling Cocok Diajak ke Gunung, Tegar dan Berjiwa Petualang

Kami percaya bahwa penting bagi pengguna, kreator, dan rekan penerbit berita kami untuk harus memahami bahwa jika disahkan dalam versinya yang sekarang, Perpres Jurnalisme Berkualitas akan berdampak sebagai berikut bagi masyarakat Indonesia:

 • Membatasi berita yang tersedia online: Peraturan ini hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita dan membatasi kemampuan kami untuk menampilkan beragam informasi dari ribuan penerbit berita lainnya di seluruh nusantara, termasuk merugikan ratusan penerbit berita kecil di bawah naungan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). 

Masyarakat Indonesia yang ingin tahu berbagai sudut pandang pun akan dirugikan, karena mereka akan menemukan informasi yang mungkin kurang netral dan kurang relevan di internet.

• Mengancam eksistensi media dan kreator berita, padahal mereka adalah sumber informasi utama bagi masyarakat Indonesia. 

BACA JUGA:Heboh Red Wine Merk Nabidz Berlogo Halal, Begini Penjelasan Kemenag 

BACA JUGA:Cepetan Vaksin Covid-19 Mumpung Masih Gratis, Tahun Depan Bakal Berbayar

Tujuan awal peraturan ini adalah membangun industri berita yang sehat, tetapi versinya yang terakhir diusulkan malah mungkin berdampak buruk bagi banyak penerbit dan kreator berita yang sedang bertransformasi dan berinovasi. 

Kekuasaan baru yang diberikan kepada sebuah lembaga non-pemerintah, yang dibentuk oleh dan terdiri dari perwakilan Dewan Pers, hanya akan menguntungkan sejumlah penerbit berita tradisional saja dengan membatasi konten yang dapat ditampilkan di platform kami.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: