Sidang Tunjangan Rumah Dinas, Keterangan 2 Anggota DPRD Kerinci Berubah

Sidang Tunjangan Rumah Dinas, Keterangan 2 Anggota DPRD Kerinci Berubah

Sidang kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci, di pengadilan Tipikor Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Cek! Ini Rahasia 12 Zodiak yang Gampang Menghasilkan Cuan

Kasus ini naik ke penyidikan, setelah penyidik menemukan dan mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut dan mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022 lalu, sesuai tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah dilaporkan secara berjenjang kepada atasan yakni dalam hal ini Kejati Jambi.

Seiring waktu, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021.

Tiga orang yang dilakukan penahanan yakni inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.

Selanjutnya, Kejari Sungai Penuh pada Selasa 21 Maret 2023 lalu menyita uang Rp5 miliar lebih yang diserahkan anggota DPRD Kerinci. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: