Sidang Tunjangan Rumah Dinas, Keterangan 2 Anggota DPRD Kerinci Berubah

Sidang Tunjangan Rumah Dinas, Keterangan 2 Anggota DPRD Kerinci Berubah

Sidang kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci, di pengadilan Tipikor Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-

Namun langsung saja JPU menyebutkan ada daftar penerima pada bulan Agustus yang diakui saksi adalah data palsu atau bodong.

Seusai persidangan, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Alek Hutauruk menyebutkan, bahwa dalam persidangan terungkap proses pencairan anggaran rumah dinas pada bulan Agustus 2019 ditemukan fakta adanya ketidaksesuaian.

BACA JUGA:Mengenal 6 Zodiak yang Dikenal Paling Disiplin

BACA JUGA:3 Shio yang Paling Suka Keramaian dan Mencari Teman, Karaktenya Unik

“Cairnya bulan Agustus, sementara administrasi proses pencairan atau pengajuan dana tersebut dilakukan pada 3 September 2019,” ujarnya.

Ditambahkannya, saksi yang juga anggota dewan kabupaten Kerinci aktif, antara lain Arwiyanto fraksi PKB dan Adi Purnomo dari fraksi PDIP, terlihat kompak menyatakan bahwa mereka menerima tunjangan rumah dinas yang bermasalah.

“Di persidangan mereka mengakui sudah menerima tunjangan, namun saat penyidikan kemarin tidak ngaku,” ujarnya, dikutip dari bekabar.id.

Untuk diketahui, pada Maret 2023 lalu, Kejari Sungai Penuh berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp5 miliar lebih dari anggota DPRD yang menerima kelebihan uang tunjangan rumah dinas.

BACA JUGA:3 Zodiak yang Paling Periang, Terkenal Berjiwa Muda dan Suka Nongkrong

BACA JUGA:3 Zodiak yang Paling Jago Menjadi 'Marketing', Siapa Saja?

Dalam mengusut kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh memeriksa setidaknya 70 orang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Mulai dari pimpinan dewan, anggota, sekretariat DPRD hingga Bupati Kerinci Adirozal.

Selain itu turut juga diperiksa kepala BKUD Nirmala, Eks Kabag Hukum Zulfran dan puluhan anggota DPRD Kerinci.

Kasus ini berawal dari temuan kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar dari tunjangan rumah dinas dewan yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan. Hal itu karena terdapat penggelapan dari masa transisi dewan yang lama menuju dewan yang baru.

Di mana, terdapat pencairan tunjangan rumah dinas dewan sebesar lebih kurang Rp400 Juta, namun tidak diberikan kepada dewan.

BACA JUGA:Raih Predikat WTP 7 Kali Berturut-turut, Ini Harapan Jaksa Agung ST Burhanuddin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: