Sidang Pra Peradilan, Ini Kata Kuasa Hukum Yunsak El Halcon, Yusril Ihza Mahendra

Sidang Pra Peradilan, Ini Kata Kuasa Hukum Yunsak El Halcon, Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ihza Mahendra-ist/jambi-independent.co.id-instagram Yusril Ihza Mahendra

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sidang pra peradilan yang diajukan Yunsak El Halcon, terkait kasus korupsi gagal bayar atas surat utang jangka menengah Medium Tern Note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara (SNP) pada tahun 2017-2018 di Bank Jambi, terus berlanjut.

Senin 10 Juli 2023 kemarin, sidang berlangsung dengan agenda kesimpulan para pihak di Pengadilan Negari Jambi.

Kuasa hukum tersangka, Yusril Ihza Mahendra, hadir langsung dalam sidang di PN Jambi tersebut. 

Yusril mengatakan, kesimpulan yang disampaikan oleh pihaknya berbanding terbalik dengan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA:Miliki Aura Memikat, Ini 5 Zodiak Pria Jago Menarik Hati Perempuan, Bikin Tergila Gila Nih

BACA JUGA:Ambisi dan Tekun, Ini 5 Zodiak Perempuan yang Paling Gigih Mencapai Kesuksesan

Katanya, pihaknya telah menyampaikan kesimpulan, dan Kejati Jambi juga telah menyampaikan kesimpulan mereka. 

Yusril percaya, bahwa persidangan ini telah berlangsung adil. Selain itu, setiap pihak berkesempatan menyampaikan kesimpulan, meskipun masing-masing pihak berbeda pandangan.

“Kami berpendapat bahwa pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi telah melanggar prosedur KUHAP dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai kemudian menetapkan tersangka," kata Yusril, Senin 10 Juli 2023. Menurutnya, ada prosedur KUHAP yang dilanggar.

Menurut Yusril, penetapan tersangka tersebut telah menjadi objek praperadilan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:Harta Tak Habis Tujuh Turunan, Ini 5 Shio Kaya Raya dan Rezeki Selalu Melimpah

BACA JUGA:Selasa Ceria! Harga BBM Pertamina Turun, Cek Harga Pertamax-Pertalite per 11 Juli 2023

Alasan kuat antara lainnya kata dia, tidak terpenuhinya dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka serta pelanggaran prosedur penyelidikan. 

Mulai dari penerbitan surat perintah penyelidikan, hingga surat keputusan penetapan tersangka. Kata Yusril, bahwa menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), untuk memastikan adanya kerugian negara, harus ada hasil audit dari BPK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: