Kejari Sungai Penuh Sita Rumah Senilai Rp2,5 M, Kasus Korupsi Bank BUMN

Kejari Sungai Penuh Sita Rumah Senilai Rp2,5 M, Kasus Korupsi Bank BUMN

Kejari Sungai Penuh Sita Rumah Senilai Rp2,5 M, Kasus Korupsi Bank BUMN--

KERINCI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Rumah milik Yogi Swandra, tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang kas salah satu Bank BUMN di Unit Kayu Air akhirnya disita oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, diduga hasil dari korupsi yang saat ini sedang ditangani kejaksaan negeri Sungai Penuh. 

Pantauan di lapangan Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Andi didampingi Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Alex serta beberapa petugas turun memasang garis silang merah putih di pintu masuk rumah tersebut.

Bahkan Rumah mewah senilai Rp 2.5 Miliar itupun dipasang papan bertuliskan 'Tanah dan Bangunan Telah Disita' oleh kejaksaan.

Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Andi Sugandi, dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penyitaan dan pemasangan garis Jaksa Line terhadap rumah mewah senilai 2,5 M milik tersangka Yogi Swandra.

BACA JUGA:Hadiri Puncak Harganas ke-30 di Palembang, Ketua TP PKK Muaro Jambi Siap Bantu Percepat Turunkan Stunting 

BACA JUGA:Ibunda Sekda Muaro Jambi Tutup Usia, Pj Bupati Hantarkan Jenazah ke TPU Kebun Kopi Kota Jambi

Dijelaskan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengatakan, bahwa penyitaan tanah dan bangunan milik tersangka Yogi Swandra Bin Ikhlas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan/penyalahgunaan uang kas Bank BRI unit Kayu Aro Kabupaten Kerinci dengan kerugian negara sebesar Rp8.754.200.000. 

"Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Nomor : Print- 698/L.5.13/Fd.1/05/2023 tanggal 05 Mei 2023, Penetapan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor : 207/ PenPid.B-SITA/2023/PN SPN Tanggal 05 Juli 2023," jelasnya.

Andi menjelaksan, bahwa lokasi penyitaan Aset tersangka Yogi Swandra Bin Ikhlas berada di Desa Sumur Jauh Kecamatan Danau Kerinci Barat Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Adapun harta benda yang disita oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam perkara tindak pidana korupsi pada Bank BUMN Unit Kayu Aro yang dilakukan oleh Yogi Swandra Bin Ikhlas adalah, satu Unit Rumah beserta tanah seluas 283 M2 yang beralamatkan di Desa Sumur Jauh Kec Danau Kerinci Barat Kabupaten Kerinci.

BACA JUGA:5 Zodiak yang Cocok dengan Pisces dalam Hubungan dan Persahabatan 

BACA JUGA:Gesit! 5 Shio yang Paling Cekatan dalam Astrologi Tionghoa

"Tang di taksir bernilai Rp 2.500.000.000 (Dua Milyar lima ratus Juta Rupiah)", terangnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: