Kasus Korupsi Uang Kas, Kepala Unit Bank BUMN di Kerinci Tersangka dan Langsung Ditahan

Kasus Korupsi Uang Kas, Kepala Unit Bank BUMN di Kerinci Tersangka dan Langsung Ditahan

Kepala Unit Bank BUMN di Kerinci ditahan-Foto : Saprial-Jambi-independent.co.id

KERINCI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepala unit salah satu Bank BUMN Kayu Aro Tahun 2022-2023 ditahan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Selasa 5 Juli 2023.

Penahanan tersebut atas kasus korupsi uang kas Bank sebesar 8 Miliar lebih dalam kurun waktu Februari 2022 hingga Maret 2023. 

Yws ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan kas Bank oleh Kejari Sungai Penuh setelah dilakukan pemanggilan sebagai saksi di Kejari Sungai Penuh hari ini.

Setelah Yogi Swandra (Yws) ditahan oleh Kejari dan langsung digiring ke lapas melalui mobil tahanan Kejari Sungai Penuh. 

BACA JUGA:Bakal Ada Lomba Bagi UMKM, Pj Bupati Bachril Bakri: Untuk Memacu Semangat Para Pelaku UMKM

BACA JUGA:Duka Kebakaran di Legok, 7 Rumah Ludes Terbakar, Warga Mengungsi di Tenda Darurat

"Penahanan tersangka karena dikhawatirkan akan melarikan diri,"kata Kajari Sungai Penuh Anton. 

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Antonius Despinola (Anton) mengatakan Kejari telah melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi, penyimpangan atau penyalahgunaan uang kas di salah satu bank BUMN Unit Kayu Aro oleh Kepala Unit bank BUMN Kayu Aro YWS hingga dilakukan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan.

 Dan  Kejari Sungai Penuh baru saja menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Dimana tersangka telah mengambil uang dari brankas KAS secara bertahap sejak  Pebruari 2022 sampai dengan Maret 2023, dengan total 8,7 Miliar lebih. 

"Dan hari ini kami telah menetapkan sebagai tersangka karena kita telah menemukan alat bukti yang cukup, dan yang bersangkutan langsung ditahan karena dikhawatirkan. Melarikan diri dan mengulangi perbuatannya,"jelas Anton Kajati Sungai Penuh. 

BACA JUGA:Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Polri Selama 10 Jam, Polisi: Statusnya Sudah Naik

BACA JUGA:Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Sikat 714 Tersangka

Anton, menjelaskan bahwa disamping pihaknya juga berhasil menyita uang sebesar seratus sembilan puluh sembilan juta seratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah.

"Ya, kami juga menyita uang dari tersangka sebesar 199.1040.800, dan satu sertifikat tanah dan rumah atas nama yang bersangkutan dengan nilai 2,5 miliar,"jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: