Datangi PN Sengeti, Keluarga Minta Ustad Pelaku Asusila Dihukum 15 Tahun

Datangi PN Sengeti, Keluarga Minta Ustad Pelaku Asusila Dihukum 15 Tahun

Keluarga korban minta pelaku asusila dihukum 15 tahun-Foto : Junedi-Jambi-independent.co.id

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Puluhan orang warga Desa Sumber Agung Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi mendatangi kantor Pengadilan Sengeti.

Hal ini guna melihat langsung sidang putusan untuk pelaku pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren di Desa Sumber Agung Kecamatan Sungai Gelam Muaro Jambi.

Puluhan orang ini datang untuk menyaksikan sidang putusan Abdul Aziz pimpinan pondok pesantren Mafatihul Huda yang menjadi pelaku cabul terhadap santrinya pada akhir tahun lalu.

Korban pun turut hadir pada sidang putusan ini. Selain korban, orang tua nya Hanan juga tampak di lokasi sidang. 

BACA JUGA:Orang Tua Tetap ke Sekolah Meski Pendaftaran PPDB Lewat Online : Takut Salah Isi

BACA JUGA:Keluarga Korban Kesal, Pelaku Asusila Kena Bogem Mentah Sebelum Sidang

Hanan, orang tua korban menyebut mereka sengaja datang ke Pengadilan untuk menyaksikan pembacaan putusan hakim terhadap pelaku.

"Ada sekitar 40 orang lebih keluarga yang datang hari ini," kata Hanan. 

Hanan meminta pengadilan negeri Sengeti memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dengan menerapkan undang-undang perlindungan anak.

"Kita minta hukum semaksimal mungkin, sesuai dengan pasa 82 tahun 2016 tentang perlindungan anak yaitu penjara 15 tahun," kata Hanan lagi.

BACA JUGA:5 Zodiak Perempuan yang Paling Menggemaskan di Mata Laki-laki, Mudah Buat Terpikat

BACA JUGA:5 Shio yang Paling Beruntung di Bulan Juli, Karir dan Finansial Mantap

Kasus pencabulan ini sudah terjadi pada 2022 lalu. Pelaku mencabuli korban sejak tahun 2019 lalu. Saat itu umur korban baru berusia 16 tahun.

Saat itu korban masih menjadi santri. Aksi pencabulan dilakukan berulangkali hingga korban lulus dari mondok (mengabdi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: