Lindungi Keselamatan 85 Juta Pelanggan, PLN Gandeng 4 Bank Luncurkan Asuransi Public Liability

Lindungi Keselamatan 85 Juta Pelanggan, PLN Gandeng 4 Bank Luncurkan Asuransi Public Liability

PLN Gandeng 4 Bank Luncurkan Asuransi Public Liability--

Jakarta, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - PT PLN (Persero) mendukung PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (PLN Insurance) menggandeng 4 (empat) perbankan guna memberikan perlindungan berupa Asuransi Public Liability bagi 85 juta pelanggan. Diluncurkan pada Senin 26 Juni 2023 di Auditorium PLN Kantor Pusat, program ini melibatkan Bank Mandiri Taspen, Bank Pembangunan Daerah Banten, Bank KB Bukopin, serta Bank OCBC NISP sebagai rekanan perbankan Rabu 28 Juni 2023.

PLN Insurance sendiri adalah perusahaan asuransi umum yang berkembang pesat selama 31 tahun di Indonesia. Sebagai bagian dari unit usaha Dana Pensiun  PLN, PLN Insurance memiliki beberapa produk asuransi yaitu diantaranya Asuransi Public Liability, asuransi kesehatan, administration service only (ASO), asuransi penjaminan, asuransi rekayasa, asuransi  kendaran bermotor, asuransi kredit, asuransi pengangkutan kapal, asuransi Kebakaran serta asuransi  kecelakaan diri.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan lewat program ini pelanggan akan lebih nyaman menggunakan listrik yang andal sebagai pendorong aktivitasnya.

“Ada kebutuhan dasar bagi masyakarat dari sisi rasa aman, untuk itu perlu ada asuransi pelindungan pelanggan. Bagi PLN dan perbankan, ini sama-sama merupakan value creation. Lewat kolaborasi ini kita bersama-sama meningkatkan pelayanan kepada pelanggan," ujar Darmawan.

BACA JUGA:Telkomsel Salurkan 720 Hewan Kurban ke 46.000 Penerima Manfaat

BACA JUGA:Polres Bungo Ziarah Makam Pahlawan Peringatan Hari Bhayangkara ke-77

Darmawan berharap kerja sama dengan mitra perbankan mampu berkembang seiring berjalannya waktu.

“Kolaborasi dengan bank ini adalah kerja sama yang kokoh. Ada 85 juta pelanggan dengan kuantitas 270 juta penduduk yang dilistriki, kami membuka peluang kolaborasi yang saling menguntungkan, dan bersama-sama mari kita tingkatkan value creation pada masyakat,” lanjut Darmawan.

Presiden Direktur PLN Insurance, Hirmas Fuady menjelaskan bahwa biaya premi dari asuransi ini tidak akan dibebankan kepada pelanggan, melainkan kepada rekanan bank yang telah bekerja sama.

"Dengan premi hanya sebesar Rp500,- yang dibebankan pada rekanan bank, setiap transaksi pembelian listrik melalui rekanan bank terkait, maka pelanggan PLN otomatis mendapatkan perlindungan," jelas Hirmas.

BACA JUGA:Penyiapan Lokasi Sumur WB#18 SKK Migas-KKKS SMRD Terhenti, Rico: SMRD akan Tegas

BACA JUGA:Deretan Zodiak yang Memiliki Senyum Cantik dan Berhati Baik

Dirinya merinci, perlindungan ini terdiri dari santunan kematian sebesar Rp15 juta, santunan kebakaran sebesar Rp12,5 juta dan penggantian biaya pengobatan maksimal sebesar 10 persen dari santunan kematian.

Hirmas juga menerangkan bahwa pihaknya telah menyiapkan call center guna mempermudah proses klaim bagi pelanggan PLN yang mengalami kebakaran properti, luka-luka bahkan kematian akibat hubungan pendek arus listrik.

"Apabila pelanggan PLN mengalami musibah tersebut, PLN Insurance siap melayani dengan proses klaim yang sangat mudah. Langkah awal yang perlu dilakukan dengan melaporkan klaim melalui Call Center 150123," terang Hirmas.

Hirmas juga menyampaikan bahwa program ini masih terbuka bagi seluruh perbankan baik swasta maupun Himpunan Bank Negara (Himbara) lainnya yang hendak berkolaborasi dengan skema saling menguntungkan.

BACA JUGA:Harga Buah Pinang di Tanjab Timur Terjun Bebas

BACA JUGA:Penjelasan Soal Kandungan Tinggi Antara Daging Sapi vs Kambing

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengapresiasi program perlindungan pelanggan yang telah diluncurkan oleh perseroan.

"Jadi apa yang digagas oleh PLN dengan membentuk PLN Insurance dan kebijakan perlindungan pelanggan PLN melalui asuransi ini satu inovasi yang sangat inovatif," kata Tulus.

Tidak hanya itu, Tulus juga mendukung program ini karena biaya premi tidak ditanggung oleh pelanggan PLN, melainkan oleh perbankan.

"Kebijakan ini membuat suatu perlindungan kepada pelanggan dari potensi kebakaran, dan poin bagusnya karena tidak membebankan pada konsumen," terangnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: