2 Personel Polres Merangin Dipecat, Ini Penyebabnya

2 Personel Polres Merangin Dipecat, Ini Penyebabnya

2 Personel Polres Merangin Dipecat-Ist/jambi-independent.co.id -

BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kapolda Jambi kembali resmi mengeluarkan Surat resmi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 2 anggota Polres Merangin. 

Keduanya bernama Bripda AS dan Brigadir RA. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanakan secara In Absentia dimana keduanya tidak hadir dalam upacara tersebut. 

Upacara PTDH yang dilaksanakan pada Senin 26 Juni 2023 sekira pukul 08.00 Wib dihalaman Mapolres Merangin dan bertindak sebagai Inspektur Upacara lansung dipimpin Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Merangin menekankan kepada seluruh peserta upacara agar dapat mengambil hikmah dari upacara PTDH tersebut dan meminta agar dalam pelaksanaan tugas didasari oleh rasa keikhlasan dan semata-semata untuk ibadah agar nantinya selamat dunia dan akhirat.

BACA JUGA:Komjen Agus Andrianto Jadi Wakapolri, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada 

BACA JUGA:Asa Medali Emas Pupus, Voli Putra Kota Jambi Gagal Tembus Final

“Kepada seluruh peserta upacara agar dapat mengambil hikmah dari upacara PTDH ini, berdinaslah dengan baik dan ikhlas, layani masyarakat dengan tulus agar selamat dunia dan akhirat. Dan niatkan dalam setiap pelaksanaan tugas semata-mata untuk beribadah," tutup Kapolres.

Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly menambahkan, bahwa keduanya telah diputuskan dalam Sidang Kode Etik Polri beberapa waktu lalu. 

Mereka berdua terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri. 

Kepada BRIPDA (A.S) diputus PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Jambi Nomor: Kep/224/V/2023. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: 3 Pejabat Utama dan 2 Kapolres di Polda Jambi Kena Mutasi 

BACA JUGA:Deretan Zodiak yang Memiliki Hidup Santai dan Apa Adanya

Yang bersangkutan melanggar Pasal 11 huruf a dan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentiana Anggota Polri dan Pasal 7 huruf b dan Pasal 11 huruf c PERKAP Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri. 

Yang bersangkutan diberikan sanksi Kode Etik karena melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: