Kabar Gembira! Pemprov Jambi Tambah Jumlah Usulan Formasi PPPK, Jadi Segini

Kabar Gembira! Pemprov Jambi Tambah Jumlah Usulan Formasi PPPK, Jadi Segini

Sekda Provinsi Jambi Sudirman -Gita Savana/jambi-independent-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Setelah sebelumnya Pemprov Jambi mengusulkan jumlah penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.000 formasi, kini Pemprov Jambi tambah jumlah usulan formasi PPPK.

Ini tentu akan membuka lebih banyak peluang bagi peserta seleksi PPPK Provinsi Jambi, untuk bisa menempati posisi yang mereka inginkan. Pemprov Jambi tambah jumlah usulan formasi PPPK.

Sekda Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan, saat ini Pemprov Jambi tambah jumlah usulan formasi PPPK.

Tak tanggung-tanggung Pemprov Jambi tambah jumlah usulan formasi PPPK, jumlah formasi yang diusulkan, bertambah sebanyak dua kali lipat, sehingga total yang diusulkan sebanyak 2.002 formasi.

BACA JUGA:Dewan Nilai Pemkab Batanghari Tak Mampu Maksimalkan PAD

BACA JUGA:Mantap! 3 Komunitas Adakan Sayembara Temukan Indentitas Pelaku Penyeret Anjing di Jambi

"Hasil kajian dari BPKPD, ternyata lebih kurang kita bisa mengakomodir sebanyak 2002 PPPK. Tapi tetap diserahkan kembali kepada Menpan, termasuk juga BKN untuk memberikan pertimbangannya. Syukur-syukur bisa banyak," harap Sekda.

Sudirman menegaskan, jumlah tersebut diperuntukkan bagi tiga formasi, yaitu formasi guru, kesehatan dan tenaga teknis. 

"Tetapi tetap dominan guru," katanya.

Diketahui sebelumnya, Pemprov Jambi menambahan usulan penerimaan PPPK kepada Pemerintah pusat. Sebelumnya pada usulan awal, Pemprov Jambi mengusulkan sebanyak 700 penerimaan PPPK.

BACA JUGA:Wow! Ternyata Ini 4 Shio yang Paling Posesif, Shio Babi Perlu Belajar untuk Memberi Ruang dan Kebebasan

BACA JUGA:Pak Polisi, Ini Wajah Salah Satu Pelaku yang Menyeret Anjing dengan Sepeda Motor

Kemudian usulan ditambah sebanyak 300 sehingga berjumlah 1.000 formasi. Dan saat ini jumlah usulan sudah bertambah lagi menjadi 2.002.

Sudirman mengatakan, apabila nanti mereka sudah diterima menjadi PPPK, pembiayaannya atau gajinya akan dibebankan kepada Pemerintah Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: