Penjelasan jika Membeli Hewan Kurban Secara Online, Boleh Kah?

Penjelasan jika Membeli Hewan Kurban Secara Online, Boleh Kah?

Ilustrasi hewan kurban. Foto : jpnn.com--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Dianjurkan bagi umat Islam yang mampu secara finansial untuk berkurban setiap tahunnya.

Di era yang serba canggih saat ini, muncul pertanyaan baru tentang berkurban di hari raya Idul Adha.

Menurut penjelasan Buya Yahya, bagi umat Islam yang ingin berkurban tidak boleh asal-asalan ya.

Hal itu karena seseorang yang ingin berkurban diwajibkan untuk mengetahui terlebih dahuliu syariat yang berlaku dalam hukum Islam.

Hal tersebut disampaikan oleh Buya Yahya yang dilihat dalam video di kanal YouTube Al-Bahjah TV diunggah pada 13 Agustus 2017 lalu.

BACA JUGA:Manfaat Coklat untuk Kecantikan Kulit dan Wajah

BACA JUGA:Catat, ini Posisi Letakan Tempat Tidur dalam Kamar yang Minimalis

"Wahai hamba Allah, urusan kurban khususnya, Anda harus tahu orang yang benar-benar menjalankan kurban itu harusnya ngerti syariat," ujar Buya Yahya

Jangan lupa, kata Buya Yahya, seseorang yang ingin berkurban wajib mempelajari tentang fiqih kurban karena bisa muncul masalah baru yang justru mempersulit.

"Kalau tidak ngerti, fiqih kurban akan bermasalah. Terlambat kurban tidak menjadi kurban, belum waktunya kurban pun tidak menjadi kurban. Tidak memenuhi syarat pun tidak menjadi kurban," terang Buya Yahya.

"Jadi ini perlu dipelajari, jadi jangan latah pakai online, online," jelas Buya Yahya

"Ada syarat-syaratnya dan sebagainya.

Dan Anda harus tahu orangnya, pembagiannya kemana," sambungnya.

Seorang muslim boleh saja berkurban secara online, asalkan ada perwakilan yang bisa dipercaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: