Soal 18 Dosen Unbari Tak Terima Gaji, Firmansyah: Prof Heri Sudah Melampaui Kewenangan
Kampus Universitas Batanghari (Unbari) Jambi.-dok/jambi-independent.co.id-jambi-independent.co.id
Prof Heri, lanjutnya juga sudah melanggar tugas pokok soal menyelamatkan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Prof Heri, menurutnya sudah bertindak sangat melampaui kewenangan. "Prof Heri menganggap tidak ada Rektor definitif Unbari," katanya.
Sementara beberapa waktu lalu sudah dilaksanakan pemilihan Rektor definitif, melalui rapat senat, dan dilantik oleh ketua umum YPJ.
BACA JUGA:Sigap, Polisi Tangkap Dua Pelaku Perampokan Gunakan Senjata Tajam, Ternyata Paman dan Ponakan
BACA JUGA:Terungkap! Ini Alasan Jauhari Menghabisi Nyawa Warga Kebun Handil, Ada Dendam
"Masalah Unbari ini, mutar-mutar ke awal lagi. Yang ditugaskan menjadi Pjs Rektor, ternyata betah di Unbari, kemudian bertindak melampaui batas kewenangan. Ini juga yang membuat kami melaporkan Prof Heri ke Polda Jambi. Kita masukkan laporan pidana. Ketika pimpinan tidak membayar gaji karyawan, ada pasal pidananya," tandasnya.
Sebelumnya, Hendi Matalata, ST, MT selaku Dosen Fakultas Teknik yang masuk dalam 18 dosen di Unbari Jambi tak terima gaji itu tersebut mengatakan, mereka adalah dosen yang secara kepegawaian merupakan karyawan Yayasan Pendidikan Jambi.
Secara professional, ranah mereka adalah mengikuti aturan dari Kemendikbudristek, yang salah satunya melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi.
“Kemudian kami dibilang membangkang, sehingga terjadilah penundaan gaji,” katanya.
BACA JUGA:Astaga! Sebelum Dimasukkan ke Karung, Pelaku Sempat Menggauli Jenazah Siswi SMP Ini
BACA JUGA:Astaga! Sebelum Dimasukkan ke Karung, Pelaku Sempat Menggauli Jenazah Siswi SMP Ini
Alasan penundaan gaji itu sendiri, mereka dapatkan dari Surat Peringatan (SP) yang ditanda tangani Prof Heri, SE, MBA, selaku Pj Rektor Unbari.
Yang menjadi pertanyaan, katanya, SP itu diberikan setelah gaji mereka ditunda. Ke 18 dosen itu, mendapatkan tiga kali SP, dengan rentang waktu masing-masingnya hanya satu hari.
“Pertama dapat SP 1, besoknya SP 2, besoknya lagi SP 3. Kalau dibaca peraturan akademik, rentangnya seharusnya adalah satu bulan,” katanya.
Dalam SP tersebut, disebutkan dua poin kesalahan mereka. Pertama adalah berfoto dan turut hadir pada pelantikan rektor definitif yang dipilih oleh Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) beberapa waktu lalu. Point yang kedua, karena mereka tidak menjalankan kewajiban sebagai dosen Unbari.
BACA JUGA:Kemilau Energi Zodiak Perempuan Leo Hari Ini, 15 Juni 2023, Bersinar Terang dengan Energi Luar Biasa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: