Nasib 18 Dosen Unbari yang Tak Terima Gaji Belum Jelas, Mediasi Tunda 14 Hari

Nasib 18 Dosen Unbari yang Tak Terima Gaji Belum Jelas, Mediasi Tunda 14 Hari

Suasana mediasi 18 dosen Unbari yang tak terima gaji-Gita Savana/jambi-independent.co.id-

Sementara, diberitakan sebelumnya pada mediasi dihadiri 18 dosen Unbari yang tak terima gaji sejak Maret 2023 dan pihak rektorat Unbari.

Pihak rektorat Unbari yang hadir ini antaranya Zainudin Kepala Biro Umum dan Keuangan Unbari, Laozardi Kabag Kepegeawaian, Samsuddin Kasubbag Kepegawaian.

BACA JUGA:Hari Ini, Disnaker Kota Jambi Mediasi Masalah 18 Dosen Unbari Jambi Tak Terima Gaji 

BACA JUGA:Promo Alfamart Hari ini, Banyak Item Beli Dua Gratis Satu

Sementara, dari pihak Disnaker Kota Jambi yang memfasilitasi mediasi ialah Kabid Hubungan Industrial, Ramayanti didampingi dua orang staf.

Ramayanti membuka mediasi tersebut menyebutkan tiga tuntutan yang disampaikan oleh 18 dosen Unbari yang tak terima gaji sejak Maret 2023.

"Kita hari ini tidak melibatkan yayasan langsung, jadi berdialog dengan pengurus rektorat. Ada beberapa tuntutan, yaitu dosen menuntut upah.

Namun, dosen sudah menerima upah pokok, tunjangan belum," katanya.

BACA JUGA:Viral Video Penggusuran Pondok Warga di Desa Kemingking, Ini Penjelasan PT Wiltop Inti Nusantara 

BACA JUGA:Deretan Zodiak yang Sulit Dinasehati, Miliki Watak Keras Kepala dan Ngeyel

Kemudian, kata dia tuntutan mengenai tidak ada mata kuliah, di mana dosen tidak menerima hak mengajar tidak diberikan.

"Hak penelitian juga tidak diberikan. Berdasarkan mekanisme penyelesaian ini, kita mendengarkan keterangan dari pihak dosen dan perguruan tinggi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, 18 orang dosen di Universitas Batanghari (Unbari) Jambi, stak terima gaji, sejak bulan Maret 2023 lalu. 

Nama-nama 18 dosen di Unbari Jambi tak terima gaji itu, ada di akhir artikel ini. Ini karena, mereka dianggap membangkang, sehingga mendapatkan sanksi dari Pj Rektor Unbari. 

Namun, yang menjadi pertanyaan 18 dosen di Unbari Jambi tak terima gaji itu, penundaan pembayaran gaji ini, tanpa ada pemberitahuan dan peringatan terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: