Sopir Dikasih Obat Tidur, Truk Dibawa Kabur dari Bayunglincir, Ditangkap Tim Resmob Polda Jambi

Sopir Dikasih Obat Tidur, Truk Dibawa Kabur dari Bayunglincir, Ditangkap Tim Resmob Polda Jambi

Sopir Dikasih Obat Tidur, Truk Dibawa Kabur dari Bayunglincir, Ditangkap Tim Resmob Polda Jambi--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap pelaku perampokan yang meresahkan masyarakat pada Jumat 9 Juni 2023. 

Pelaku H (43) merupakan seorang perampok asal Riau, yang melakukan aksinya dengan memasukkan obat ke dalam minuman korban, sehingga korban mengalami mabuk (setengah sadar). 

Kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh seorang supir truk, yang telah menjadi korban perampokan tersebut.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, kronologi kejadian berawal dari pelaku (H) menghubungi korban (supir truk), untuk mencarter mobil truk guna mengangkut barang ke jlJambi dengan biaya  sebesar Rp2.500.000,-. 

BACA JUGA:Kesadaran Pengendara Masih Kurang, Polres Tanjabtim : Kita Lakukan Tilang di Tempat 

BACA JUGA:Sekda Batanghari Ultimatum ASN agar Tak Ikut Politik Praktis

" Saat di perjalanan di Bayunglincir, supir truk diajak istirahat minum kopi, saat korban ke toilet pelaku beraksi dengan memasukan bubuk racun kedalam kopi korban, saat melanjutkan perjalanan sopir merasakan mabuk dan menjadi setengah sadar, selanjutnya mobil  langsung diambil alih pelaku dan membuang korban di dalam semak kebun sawit," jelas Mas Edy. 

Setelah mendapatkan keterangan dari korban, Team Resmob Polda Jambi bersama Opsnal Polres Muaro Jambi  melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang perjalanan dari Palembang menuju kota Jambi.

" Tim langsung mengejar pelaku dan mendapati pelaku sedang beraksi dengan korban selanjutnya yang telah dalam keadaan mabuk, tim langsung mengamankan pelaku serta barang bukti dan pemilik truk (korban kedua) di bawa ke rumah sakit untuk dirawat," ungkap Kasubbid Penmas. 

Lebih lanjut dikatakan Mas Edy, pelaku diamankan dengan barang bukti  1 (satu) unit Hp nokia warna biru, 1 (satu) buah jam tangan merk alexander cristie ( BB hasil kejahatan ) dan 1 (satu ) kantong serbuk berwarna coklat yang merupakan racun untuk melumpuhkan korban. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: