Selamat! Tenaga Kesehatan Lolos PPPK Tahun 2022 di Pemkab Sarolangun Sudah Terima SK

Selamat! Tenaga Kesehatan Lolos PPPK  Tahun 2022 di Pemkab Sarolangun Sudah Terima SK

Nakes Lolos PPPK Tahun 2022 di Pemkab Sarolangun Sudah Terima SK-ist/jambi-independent.co.id-

Nantinya, setelah lima tahun akan dilakukan evaluasi penilaian oleh instansi terkait, guna acuan untuk perpanjangan kontrak. 

Hasil dari evaluasi itu, para PPPK akan ditentukan nasibnya dilanjut konttak atau tidak masa kontrak kerjanya.

BACA JUGA:Sakit Dalam Tahanan, Jhonny G Plate Batal Diperiksa

BACA JUGA:Gangguan Jiwa, Warga Jujuhan Terpaksa Dirantai oleh Keluarga

”Penempatannya sesuai dengan SK yang diterima, serta sesuai dengan formasi yang dipilih oleh peserta saat mengikuti seleksi. Seperti dokter yang memilih di Desa Spintun, Batangasai, Pematang Kabau. itu mekanismenya mereka harus ikuti SK yang sudah ditentukan oleh BKN sesuai penempatan formasi,” ujarnya.

”Sesuai aturannya, bahwa PPPK nakes ini tidak boleh mengajukan pindah selama 10 tahun. Setelah kontrak diperpanjang lagi. Karena ini memang sama dengan PNS biasa cuman tidak dapat pensiun, dan gaji akan mulai diterima pada bulan Juni,” tambahnya.

Sementara itu, Pj Bupati Sarolangun, Bachril Bakri memberikan selamat kepada para penerima SK PPPK Nakes tersebut.

Setelah melalui tahapan yang panjang dan perjuangan untuk bisa lulus, karena tidak semua peserta yang mendaftarkan diri itu bisa lulus.

BACA JUGA:Bebakaran Rumah Kito by WH Jambi Hadir Kembali

BACA JUGA:Jangan Kaget, 5 Zodiak Ini Blak-blakan Banget Kalau Ngomong, Jujur dan Lugas

Kata dia, tentunya penerimaan PPPK ini dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, baik tenaga kesehatan, tenaga guru maupun tenaga teknis.

”Selamat menjalankan tugas untuk mengabdi di Sarolangun. Tentu ini dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan melalui PPPK, yang kita tahu ada tenaga dokter, tenaga bidan, kesling, perawat, farmasi, ahli gizi dan sebagainya,” katanya.

Bachril berharap, agar tenaga PPPK nakes ini dapat bekerja secara baik dan profesional, memenuhi kode etik pegawai. 

Serta dapat bekerja dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bidang kesehatan baik dari tingkat Desa, Kecamatan maupun Kabupaten.

BACA JUGA:Waduh!! Tidak Puas dengan Satu Pasangan, Ini 3 Shio yang Suka Selingkuh, Cek Shio Pasanganmu...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: