Buntut Pernyataan Soal Sistem Pemilu, Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Buntut Pernyataan Soal Sistem Pemilu, Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Bareskrim Polri-jpnn.com-Jpnn.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu ternyata berbuntut panjang.

Pemilik akun Twitter @dennyindrayana dan akun Instagram, @dennyindrayana99 dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang berinisial AWW.

AWW membuat laporan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran hoax terkait adanya kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya kepada awak media, Jumat 2 Juni 2023, mengatakan saat ini lapiran tersebut masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Sakit Dalam Tahanan, Jhonny G Plate Batal Diperiksa

BACA JUGA:Gangguan Jiwa, Warga Jujuhan Terpaksa Dirantai oleh Keluarga

Sandi menyebutkan, Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 itu dibuat oleh pelapor atas nama AWW.

Dikatakan Sandi, dalam laporan tersebut AWW melaporkan pemilik akun tersebut dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran Kebencian (Sara), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara.

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni satu bundel tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih Merk Sony 16 Gb.

Ditambahkan Sandi, untuk saksi yang dihadirkan yakni inisial WS dan AF.

BACA JUGA:2 CJH Kabupaten Bungo Tunda Keberangkatan ke Tanah Suci Tahun 2023, Ini Alasannya..

BACA JUGA:Jangan Kaget, 5 Zodiak Ini Blak-blakan Banget Kalau Ngomong, Jujur dan Lugas

Lebih lanjut, Sandi mengatakan adapun uraian kejadiannya yaitu pada tanggal 31 Mei 2023 pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99.

Menurut pelapor, postingan tulisan tersebut diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id