Rasionalisasi Proporsional Tertutup dan Metode Recruitment Calon Legislatif

Rasionalisasi Proporsional Tertutup dan Metode Recruitment Calon Legislatif

Navarin Karim-Ist/jambi-independent.co.id-

Oleh:  H. Navarin Karim

Penulis adalah Dosen Jurusan Ilmu Politik dan Pemerintahan Universitas Jambi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Heboh dugaan kebocoran info sistem Pemilu, Denny Indrayana mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konsitusi perihal sistem Pemilu mendatang. Penulis tidak menaggapi persoaalan tersebut, biarlah pakar hukum yang menanggapinya agar sesuai dengan konsistensi filsafa keilmuan. 

Penulis akan menanggapi rasionalisasi urgensi kontemporer dan kedepan mengapa diperlukan  ada perubahan sistem pemilu khususnya penentuan calon legislative dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Rationalisasi Pemilihan Tertutup

Sistem penentuan pemilihan legislative secara proporsional secara terbuka memang punya kelebihan dalam  mengeliminir membeli kucing dalam karung, namun dengan asumsi pemilih sudah berada pada level perilaku rational, dengan kata lain sudah sesuai dengan kriteria yang dikemukakan Profesor Dr. Budiono ( mantan wakil Presiden RI) pernah kemukakan : electoral secara langsung dapat diterapkan secara ideal dengan asumsi masyarakat sudah berpendidikan tinggi dan ekonomi sudah mapan (establish).

Faktanya konstituen dan masyarakat pemilih masih ada dikhotomi pemilih menengah ke bawah dan menengah ke atas, dimana kelas menengah kelas menengah ke bawah jauh  lebih banyak dibandingkan kelas menengah keatas.

BACA JUGA:ABK Asal Myanmar Terjatuh dari Kapal di Perairan Tanjung Solok Tanjab Timur, Basarnas Lakukan Pencarian

BACA JUGA:5 Koin Kuno Ini Paling Dicari, Jangan Tanya Harganya! Bikin Auto Tajir Guys

Konsekuensinya dengan pemilihan secara proporsional terbuka sangat memungkinkan caleg yang memiliki amunisi (baca: financial) yang lebih akan berpeluang terpilih, karena pemilih masih rentan dengan money politik NPWP (Nomor Piro Wani Piro). Dust jika terpilih sebagai legislative mereka harus tetap bertanggung jawab terhadap partai, karena melekat posisi sebagai petugas partai.

Kelebihan  sistem proporsional tertutup adalah : (1) memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya. Walau sudah ada ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU)  bahwa partai harus mengajukan caleg wanita minimal  30 %, Namun kenyataannya masih saja terjadi proporsi legislative laki-laki  jauh lebih banyak dibandingkan wanita.

Sementara itu  Sense kedaerahan selama ini memang memang masih terjadi karena kriteria obyektif belum ada. (2) Mampu meminimalisir praktek politik  uang.

Hal ini ada benarnya karena oknum caleg  jika berikan stimulus uang  kepada pemilih bukan untuk memilih yang bersangkutan tetapi yang dipilih adalah partai. 

BACA JUGA:BUSET! Pendiri Ponpes Al Zaytun Indramayu Bilang Nabi Zulkifli AS Pernah Tinggal di Pulau Jawa, Ini Buktinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: