Putin, Satanisme Murni, dan LGBT Kodrati di Indonesia

Putin, Satanisme Murni, dan LGBT Kodrati di Indonesia

Ilustrasi -Ist/jambi-independent.co.id -

Itupun jika ada upaya pemaksaan, sehingga berupa delik aduan. Bukan tindak pidana. 

Jadi, jika aksi LGBT dilakukan atas dasar suka sama suka, hal itu tidak bisa dikenakan sanksi hukum. Sanksi baru bisa diterapkan jika salah satu pelaku adalah anak di bawah umur 18 tahun.

Belum adanya payung hukum positif yang jelas terhadap LGBT ini jelas membuat masyarakat resah. Apalagi Indonesia adalah negara muslim terbesar dunia, di mana Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa jika LGBT adalah haram dan merupakan kejahatan.

Propaganda LGBT juga kian masif di tanah air. Bahkan sudah pula menyasar anak-anak. 

Awal tahun lalu, sempat heboh sebuah film kartun anak berjudul “Lightyear” dalam serial Toy Story, yang menyisipkan adegan ciuman dua wanita penyuka sesama jenis. 

Film itu diproduksi raksasa hiburan Disney Pictures dan Pixar.

Setidaknya 14 negara, termasuk China dan Indonesia, melarang pemutaran film kartun anak itu. Pasalnya,  Disney ngotot tidak mau menghapus scene yang menghebohkan itu. 

Meski begitu, film itu tetap tayang di Indonesia versi streaming, masih dengan adegan LGBT tersebut. Namun, film “Lightyear” dilabel utk penonton 21 tahun ke atas.  

Film itu bukan satu-satunya film produksi Disney Pictures yang bernuansa LGBT. Sebelumnya juga sudah dirilis beberapa film yang menyisipkan adegan-adegan LGBT dalam karakter aktornya. Meski film-film itu untuk anak-anak.

Kaum pelangi ternyata telah menyusup pula dalam barisan tentara nasional kita. Pengadilan militer  di Jakarta, Aceh, dan Jawa Timur kembali memenjarakan dan memecat Prajurit TNI karena terbukti melakukan tindakan LGBT.

Putusan hukum ini merupakan pemecatan dan pemenjaraan pada prajurit LGBT untuk kesekian kalinya. 

Bahkan kasus yang terjadi di Jawa Timur, dua sejoli anggota TNI sempat-sempatnya merekam aksi perilaku LGBT mereka menggunakan telepon pintar.

LGBT (akhir-akhir ini ditambah dengan “Q” yang berarti queer, sejenis homoseksual) sudah merambah kian masif di masyarakat kita. Sebagai bangsa yang dibentengi Pancasila, negara kita sudah sepantasnya melindungi rakyat dari perilaku yang tidak dibenarkan oleh semua agama.

Lesbian, homo, transgender dan biseksual bukanlah isu baru. Sudah ada sejak zaman dulu. Umat Islam sudah seringkali mendengar kisah Nabi Luth AS dan kaum Sodom. Kaum yang diazab Allah karena melakukan perilaku yang belum pernah dilakukan oleh manusia di bumi sebelumnya; menyukai sesama jenis.

Karena itulah, pemerintah dan DPR sebagai pelaksana dan pembuat undang-undang di republik ini harus mengambil langkah konkret. Melindungi anak bangsa dari perilaku yang bisa menghancurkan generasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: