Jasa Raharja Jambi Selesaikan Santunan Korban Kecelakaan di Depan Kantor Kelurahan Teluk Kenali

Jasa Raharja Jambi Selesaikan Santunan Korban Kecelakaan di Depan Kantor Kelurahan Teluk Kenali

Jasa Raharja Jambi Selesaikan Santunan Korban Kecelakaan di Depan Kantor Kelurahan Teluk Kenali--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Jasa Raharja Jambi kurang dari sehari selesaikan santunan korban kecelakaan di depan Kantor Kelurahan Teluk Kenali, santunan korban meniggal dunia di terima ahli waris pada Rabu, 17 Mei 2023. 

Korban adalah pengendara motor an. Gina Yeswira Putri dan meninggal dunia akibat kecelakaan kecelakaan yang dialaminnya bertabrakan sepeda motor lain di depan Kantor Kelurahan Kantor Teluk Kenali tepatnya di Jalan KH A Majid, Kota Jambi sehari setelah santunan diselesaikan Jasa Raharja.

PT. Jasa Raharja Cabang Jambi terus konsisten dalam realisasi target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/ dari tanggal korban meninggal dunia kuran dari 3 hari santunan harus sudah diterima oleh ahli waris yang sah. PT. Jasa Cabang Jambi membuktikan dalam mencapai target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia lebih cepat dari target yang ditentukan yaitu pemberian santunan kurang dari 24 jam kepada ahli waris korban kecelakaan di depan Kelurahan Teluk Kenali.

“Kami terus berusaha meningkatkan kinerja kualitas pelayanan, menyelesaikan santunan korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan atau dari tanggal korban meninggal dunia kurang dari 3 hari, target menjadi kewajiban kami dalam melayani masyarakat, namun realisasi yang lebih baik dari target semestinya merupakan  bentuk pelayanan prima kami kepada masyarakat ” awal penjelasan  Donny Koesprayitno Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi.

BACA JUGA:Sengketa Unbari, Hadapi Gugatan Husin Syakur, Camelia Tunjuk Denny Indrayana sebagai Kuasa Hukum

BACA JUGA:Deretan Tanggal Lahir Wanita yang Cocok Dijadikan Istri, Sifatnya Lemah Lembut, Baik Hati dan Penyabar

Penyerahan santunan korban meninggal dunia an. Gina Yeswira Putri diserahkan kepada ahli waris sah yakni anak korban atas nama Marwah Lisiyuna Putri sejumlah Rp 50 Juta transfer rekening sore hari beberapa jam setelah  kejadian kecelakaan yang dialami korban pada malam hari sebelumnya.

“Salah satu tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia, sesuai Undang-undang nomor 34 Tahun 1964. Ahli waris korban kecelakaan selalu dipastikan keabsaannya oleh Jasa Raharja melalu kegiatan survei ahli waris , santunan korban pengendara sepeda motor di depan Kelurahan Kenali kami selesakan  via transfer rekening ke rekening anak korban selaku ahli waris sah Rabu, 17 Mei 2023 sore hari” akhir penjelasan Donny.

Peningkatan kualitas pelayanan Jasa Raharja tidak lepas dari dukungan berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan dalam perusahaan sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja. Seluruh insan Jasa Raharaja berusahan menjadi Human Capital yang berbasis budaya “AKHLAK” dalam bertugas memberikan Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan  umum dan pengguna lalu lintas jalan. Jasa Raharja Cabang Jambi Terpercaya Melayani Bangsa.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: