Jangan Dibiarkan Melebihi 40 Hari, Ini Hukum Mencukur Rambut Kemaluan Menurut Islam

Jangan Dibiarkan Melebihi 40 Hari, Ini Hukum Mencukur Rambut Kemaluan Menurut Islam

ilustrasi gunting-pixabay-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Bagi sebagian orang, khususnya laki-laki, akan merasa tidak nyaman dengan rambut kemaluan yang panjang.

Tidak hanya mengganggu kenyamanan, rambut kemaluan yang dibiarkan memanjang ternyata juga memiliki dampak negatif.

Salah satunya, rambut kemaluan yang tidak dicukur atau dibiarkan memanjang bisa menjadi sarang bakteri.

Dalam agama Islam, sunnah hukumnya mencukur bulu kemaluan.

BACA JUGA:Soal Macet Akibat Angkutan Batu Bara di Jambi, Ini Perintah Khusus Presiden Jokowi ke Gubernur Jambi

BACA JUGA:Penasaran Bagaimana Kehidupan di Surga? Begini Gambaran Kehidupan Penghuni Surga Sehari Hari

Namun demikian, mencukur bulu kemaluan tidak boleh sembarangan, dalam Islam ada aturannya.

Dalam situs resmi Nahdlatul Ulama atau NU, dalam kitab Tuhfatul Habib ‘ala syarhil Khathib dijelaskan bahwa disunnahkan bagi laki-laki untuk mencukur bulu kemaluan.

Sementara itu, bagi perempuan sebaiknya adalah mencabut bulu kemaluan, karena menurut pendapat ulama, dengan cara seperti itu bisa mengendalikan syahwat perempuan.

Adapun bagi laku-laki, dengan mencukur bulu kemaluan bisa menguatkannya.

BACA JUGA:Setelah Lampung, Presiden Jokowi Ambil Alih Perbaikan Jalan Sungai Gelam di Provinsi Jambi

BACA JUGA:Ngamuk Sampai Gebrak Meja! Panji Gumilang Tak Terima Ponpes Al Zaytun Dibilang Sesat: Kami Profesional!

Namun, ada pula pendapat yang dikemukakan oleh Madzhab Maliki, mencabut bulu kemaluan bagi perempuan ternyata bisa melembutkan bagian intimnya.

“Yang paling afdhal bagi laki-laki adalah mencukur bulu kemaluan, sedangkan bagi perempuan adalah mencabutnya. Para ulama berkata tentang hikmahnya, ‘Bahwa mencabut bulu kemaluan itu bisa mengendalikan syahwat, sedangkan mencukurnya itu bisa menguatkan syahwat. Berbeda dengan ulama dari kalangan Madzhab Maliki, mereka menyatakan; ‘Karena mencabut bulu kemaluan (bagi perempuan) itu bisa melembutkan kemaluannya," (Sulaiman Al-Bujairimi dalam kitab Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bengkulu ekspres