Korban Cabut Laporan dan Berdamai, Ajudan Pribadi Akhirnya Bebas dari Penjara
Ajudan pribadi akhirnya bebas dari penjara-Foto : ist-Disway.id
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Korban penipuan Akbar PB alias Ajudan Pribadi memutuskan berdamai dan mencabut laporan.
Sehingga membuat Selebgram Ajudan Pribadi yang sebelumya tertangkap polisi akhirnya bebas secara restorative justice.
Sebelumnya, Ajudan Pribadi terjerat kasus penipuan penjualan mobil dimana korbannya adalah kenalannya sendiri.
Disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi bahwa korban akhirnya memutuskan mencabut laporan dan berdamai dengan pelaku.
"Korban dengan inisial AL yang juga merupakan kenalan pelaku akhirnya mencabut laporan,"bebernya.
Dikatakannya bahwa kedua pihak sudah berdamai dalam mediasi yang dijembatani oleh polisi antara korban dan pelaku. Pelaku mengaku bersedia ganti kerugian yang dialami korban.
"Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A, akan mengganti rugi seluruhnya," ujar Syahduddi dalam keterangannya, Rabu 3 Mei 2023.
Syahduddi menjelaskan kesepakatan damai dengan syarat ganti rugi yang dilakukan pelaku terhadap korban juga tertuang dalam surat.
BACA JUGA:Wanita 32 Tahun Disiram Air Keras oleh Orang Tak Dikenal
BACA JUGA:Berhasil Dievakuasi dan Selamat, Begini Kondisi Ibu 2 Anak di Pematang Sulur yang Tercebur di Sumur
Polisi pun dalam hal ini kemudian menyelesaikan kasus penipuan tersebut dengan restorative justice.
Ajudan pribadi yang dalam kasus inni sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat, hingga kini sudah dilepaskan.
"Iya sekarang sudah kami lepas, sudah kami restorative justice," ungkapnya.
Dalam kasus in sebelumnya, korban dengan inisial AL melalui kuasa hukumnya, Sulaiman Djokoatmojo, melaporkan Akbar, alias ajudan Prinadi atas kasus dugaan penipuan penjualan mobil secara fiktif dan menggelapkan yang korban senilai Rp 1,350 miliar.
BACA JUGA:Operasi Ketupat 2023, Kejadian Laka Lantas Meningkat 38,5 Persen
Polisi yang menerima laporan pun kemudian melakukan penyelidikan dan jemput paksa, Akbar yang berhasil diamankan di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu 12 Maret 2023.
Dalam kasus ini Ajudan Pribadi dikenakan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). *
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul restoratic e justice ajudan pribadi bebas dari jeratan penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id