KPU Batanghari Buka Pendaftaran Caleg hingga 14 Mei 2023

KPU Batanghari Buka Pendaftaran Caleg  hingga 14 Mei 2023

Komisioner KPU Batanghari Hasyim-Foto : Subhi-Jambi-independent.co.id

BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari membuka pendaftaran bakal calon ( balon) legislatif (bacaleg) DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Batanghari. 

 

Pendaftaran bakal calon tersebut sudah dibuka mulai, sejak hari Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei mendatang.

Pendaftaran baleg DPRD Propinsi dan Kabupaten ini Berdasarkan pengumuman KPU Nomor: 185/PL.01.4-Pu/ 1504/ 2023 tentang pengajuan bakal calon bakal Caleg DPRD Kabupaten Batanghari untuk pemilu serentak 2024, partai politik harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mengajukan bakal caleg pada Pemilu 2024 nanti.

Komisioner KPU Kabupaten Batanghari, Hasyim mengatakan bahwa untuk pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dilaksanakan selama 14 hari.

BACA JUGA:Temui SBY di Cikeas, Cak Imin Ajak Demokrat Berkoalisi dengan PKB?

BACA JUGA:Tak Lunasi THR Karyawan, 18 Perusahaan di Jambi Dilaporkan

 

"Dimulai sejak tanggal 1-13 Mei, KPU akan melayani pendaftaran mulai pukul 08.00-16.00 wib,"ujarnya 

 

"Selanjutnya, ditanggal 14 Mei 2023, di hari terakhir pendaftaran, KPU akan melayani mulai pukul 08.00-23.59,”bebernya.

 

Namun demikian, Hasyim mengatakan belum ada satu pun partai politik yang mendaftar secara resmi ke KPU.

 

“Hingga sampai hari ini belum ada parpol yang menyerahkan daftar bakal calon anggota DPR kepada KPU Batanghari,"ujarnya.

 

Namun menurutnya sejauh ini, sudah ada beberapa dari beberapa perwakilan parpol yang datang untuk melakukan konsultasi.

BACA JUGA:Damkar Kota Jambi Berhasil Evakuasi 2 Balita di Pematang Sulur yang Tercebur di Sumur, Begini Kondisinya

BACA JUGA:Stunting di Provinsi Jambi, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani: TPPS Kerja Nyata

 

Lanjut Hasyim, untuk dokumen pengajuan, bakal caleg DPR dan DPRD dari partai politik menggunakan formulir model B-Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik.

 

Selanjutnya disampaikan langsung dan digital yang diunggah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon).

 

Untuk daftar menggunakan formulir model B-Pengajuan Parpol disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu. 

 

Atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik yang juga disampaikan langsung untuk diunggah di Silon.

BACA JUGA:Dinas Pendidikan Lambat, Wali Kota Jambi Syarif Fasha: Bertahun-tahun Merger SMPN 3 dan SMPN 13 Tak Selesai

BACA JUGA:Jalan Licin dan Tergenang Air, Truk Bawa Sayuran Terguling di Jalinsum Km 53 Jujuhan

“Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon,"jelasnya.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan bakal calon DPRD Kabupaten melakukan pendaftaran yang dinyatakan telah memenuhi syarat, jumlah dukungan pemilih dan sebaran melalui surat keputusan KPU mengenai penetapan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

 

"Mengenai informasi lebih lanjut, nanti bisa langsung menghubungi helpdesk pencalonan di KPU Kabupaten Batanghari serta dapat mengirimkan via Email: [email protected],"tutupnya. *

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: