Korban Penipuan Selebgram Ajudan Pribadi Cabut Laporan, Ternyata Ini Alasannya...

Korban Penipuan Selebgram Ajudan Pribadi Cabut Laporan, Ternyata Ini Alasannya...

Selebgram Ajudan Pribadi ditangkap polisi-Ist/jambi-independent.co.id -

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Arbi Leo, korban kasus penipuan penjualan mobil fiktif dengan pelaku selebgram Akbar PB alias Ajudan Pribadi, dikabarkan akan mencabut laporannya di kepolisian.

Seperti diberitakan sebelumnya, akibat penipuan tersebut korban yang merupakan kenalan pelaku mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar.

Eko Prabowo selaku kuasa hukum Ajudan Pribadi kepada awak media, Jumat 14 April 2023, mengatakan pihaknya menyambut baik rencana Arbi untuk mencabut laporan.

Dikatakan Eko, adapun alasan pencabutan laporan tersebut karena Arbi ingin menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Masih Gagah-gagahan, 7 Berandalan Bermotor Diciduk Tim Macan Polsek Jambi Selatan

BACA JUGA:Telkomsel Siaga Berbagi di Momen Ramadan dan Lebaran Idul Fitri 2023

Ditambahkan Eko, komunikasi lebih lanjut juga sudah dilakukan, dan Ajudan Pribadi juga berjanji akan mengembalikan kerugian yang dialami korban.

Eko juga mengatakan jika pihaknya ingin proses ini dapat cepat diselesaikan secara kekeluargaan.

Lebih lanjut, Eko mengatakan tim kuasa hukum juga sudah meminta kepada kepolisian agar dilakukan restorative justice kepada Ajudan Pribadi yang diperiksa di Polres Metro Jakarta Barat.

Diterangkan Eko, nanti prosesnya setelah perdamaian dengan pihak Arbi, baru pihaknya akan memberikan akta perdamaian kepada penyidik agar ada pertimbangan untuk menerima permohonan restorative justuice.

BACA JUGA:Masih Banyak Rusak Ringan hingga Berat, BBPJN Sumsel Klaim Jalan Nasional Siap Dilalui Arus Mudik

BACA JUGA:Lupa Sahur Bikin Tubuh Lemas? Ini 4 Cara Biar Tubuh Tetap Fit Berkegiatan Selama Puasa

Sementara itu, terkait nominal kerugian yang akan dikembalikan oleh Ajudan Pribadi sampai saat ini masih mengacu pada kerugian awal sebesar Rp1,3 miliar.

Hanya saja, Eko belum bisa memberikan penjelasan secara rinci mengenai proses pengembalian dana oleh Ajudan Pribadi kepada korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id