Lapas Bungo Usulkan 252 Warga Binaan Terima Remisi Lebaran Idul Fitri
Lapas Bungo usulkan 252 warga binaan terima remisi lebaran-Foto : Siti Halimah-Jambi-independent.co.id
MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Lapas Bungo usulkan sebanyak 252 warga binaan menerima remisi lebaran Idul Fitri.
Usulan remisi tahunan atau pengurangan masa hukuman di Hari Raya Idul Fitri 2023, tentu sangat dinantikan oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Khususnya warga binaan di Lapas Kelas II B Muara Bungo.
Kepala Lapas Kelas II B Muara Bungo Ismail melalui Kasubsi Registrasi dan Bim Kemas Edi Suryatno mengatakan menjelang lebaran hari raya Idul Fitri 1444 H ini, Lapas Kelas II Muara Bungo mengusulkan remisi terhadap 252 orang WBP Lapas Muara Bungo ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Jambi.
Usulan remisi 252 orang tersebut diperuntukan bagi WBP yang beragama Islam.
BACA JUGA:Tetap Dihukum Mati, Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding Ferdi Sambo
“Saat ini kami sudah mengusulkan 252 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah,"ujarnya
"Untuk keputusan remisinya masih belum turun. Jadi kami belum mengetahui di accnya berapa dan masih menunggu keputusan dari pusat melalui Kanwil Kemenkuham Provinsi Jambi. Mudah-mudahan dari jumlah 252 orang itu bisa turun di acc semua,” terang Edi , saat dikonfirmasi Rabu 12 April 2023.
Edi Suryatno menyebutkan, dari jumlah WBP yang diusulkan mendapat remisi didominasi oleh WBP dengan pidana umum 108 orang, korupsi 1 orang dan beberapa WBP pidana narkotika 143 orang dengan jumlah isi Lapas 458 orang.
Untuk besaran remisi yang diusulkan yakni rata-rata mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 15 hari hingga 2 bulan. Yakni 15 hari dengan jumlah 72 orang , 1 bulan dengan jumlah 158 orang ,1bulan 15 hari dengan jumlah 18 orang , dan 2 bulan dengan jumlah 4 orang.
BACA JUGA:Kapal Muatan Kopra Terseret Arus Hingga Tenggelam di Bawah Jembatan WFC Kuala Tungkal
Untuk bisa diusulkan mendapatkan remisi harus sudah memenuhi syarat administratif dan substantif. Seperti minimal sudah menjalani masa pidana 6 bulan dan berkelakuan baik dimana tercatat tidak pernah melakukan pelanggaran.
“Narapidana yang telah diusulkan untuk mendapat remisi khusus Lebaran Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 itu telah memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemberian remisi nantinya diberikan pada saat hari raya Idul Fitri mendatang,”bebernya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: